Lintas Papua

Jika Hanya Ada Satu Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Manokwari Diperpanjang

MANOKWARI —

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2024 jika di Kabupaten Manokwari  hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar hingga hari terakhir. Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 24.00.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, mengatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dengan catatan, apabila masih ada partai atau gabungan partai yang memiliki enam kursi atau 20 persen dari total kursi DPRD Kabupaten Manokwari yang belum mengusung paslon,” katanya di Manokwari seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/7/2024).

Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, pendaftaran paslon pada tanggal 27—29 Agustus 2024. Jika hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya ada satu paslon yang mendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Perpanjangan waktu tersebut untuk memberi kesempatan bagi parpol-parpol untuk mengusung paslon pada Pilkada 2024. Namun, jika sampai waktu perpanjangan selesai tidak tetap tidak ada yang mendaftar, berlaku ketentuan kotak kosong.

“Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut akan ada petunjuk teknis dari KPU RI. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada. Namun, yang jelas ada ketentuan untuk perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya.

Menurut dia, satu paslon atau kotak kosong juga bisa terjadi meskipun saat pendaftaran ada dua paslon yang mendaftar. Misalnya, saat verifikasi ada salah satu calon yang meninggal.

Ia menjelaskan bahwa surat suara akan terpampang gambar salah satu paslon dan gambar kotak kosong.

Paslon dinyatakan menang lawan kotak kosong, lanjut dia, jika memiliki suara 50 persen plus satu berdasarkan suara sah.

Berdasarkan Pasal 91 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, suara sah dihitung jika warga mencoblos salah satunya baik paslon atau kotak kosong. Jika surat suara tidak dicoblos atau dicoblos keduanya, tidak terhitung sebagai suara sah.

“Karena belum ada PKPU terbaru tentang tata cara mencoblos kotak kosong, panduannya masih Pasal 91 PKPU No. 8/2018,” katanya.

Jika paslon tersebut tidak mendapat suara 50 persen plus satu atau kalah dari kotak kosong, lanjut dia, pilkada akan diulang. (ant/pbn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.