Jumat, DPRD Gelar Pertemuan dengan TAPD Manokwari
MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari akan menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari, pada Jumat (8/4/2022) mendatang.
Selain TAPD, dewan juga mengundang Inspektorat Manokwari dan Biro Hukum untuk membahas Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 181 Tahun 2017 terkait Standar Perjalanan Dinas Pejabat Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Manokwari, Norman Tambunan, mengatakan, uang representasi yang selama ini dipergunakan oleh masing-masing anggota DPRD telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, anggota DPRD tidak masuk dalam kategori pejabat negara sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sedangkan uang representasi itu diberikan untuk pejabat negara maupun daerah,” ucap Norman kepada awak media, Rabu (6/4/2022).
Beberapa hari lalu, kata dia, pihaknya telah bertemu BPK dan dipertanyakan besaran uang representasi yang telah diterima anggota dewan selama tahun 2021.
Oleh sebabnya, dewan berinisiatif melakukan pertemuan dengan eksekutif agar masalah temuan dapat dituntaskan.
“BPK beri batas waktu untuk Sekretariat DPRD memberikan tanggapan atas temuan,” jelas dia.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 23 disebutkan anggota DPRD merupakan. Di sisi lain, pemerintah daerah semestinya memperbaharui perbub standar perjalanan dinas pejabat setiap tahun. “Makanya kita harus bahas bersama,” ucapnya.
Ia menerangkan, pertemuan Jumat mendatang akan membahas besaran uang representasi sesuai aturan perundang-undangan bukan mengikuti keinginan individual.
“Supaya clear, dan jangan ada lagi temuan di masa mendatang,” pungkas Norman Tambunan. (PB15)