Kejaksaan Minta BPK Hitung Ulang Kerugian Negara di Kasus Ure
KAIMANA – Kejaksaan Negeri Kaimana telah melayangkan surat permohonan kepada BPK RI Perwakilan Propinsi Papua Barat untuk melakukan perhitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana.
Kasie Intel Adhy Wicaksono, SH, mengatakan kasus rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, masih terus ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana. Namun pihaknya terkendala kekurangan SDM.
“Kasie Pidsus yang diganti sejak 2022 belum ada penggantinya. Kekosongan jabatan ini tentunya berpengaruh pada penanganan sejumlah kasus, termasuk kasus rehab rumah layak huni di Kampung Ure sebesar 4 Milyar itu,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama, hingga saat ini penanganan kasus Ure terkesan lambat, meski prosesnya masih tetap jalan hingga saat ini,” ungkapnya.
Adhy menuturkan, sebanyak 15 saksi yang sudah diperiksa. Selanjutnya, lanjut Adhy, untuk mengetahui berapa besar kerugian keuangan negara dalam kasus rehab rumah layak huni di Kampung Ure itu, pihaknya telah melayangkan surat ke BPK-RI Perwakilan Papua Barat.
“Kami meminta BPK melakukan perhitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dalam kasus itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH mengatakan, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana akan segera terisi oleh penjabat yang baru.
“Saya berharap dengan kehadiran Kasie Pidsus yang baru, Kejaksaan Negeri Kaimana bisa memberikan pelayanan yang maksimal, terutama pada penanganan pidana khusus di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Kaimana,” katanya. (LAU)