Keluarga Korban Desak Lima Oknum Polisi Dipidana
MANOKWARI – Keluarga dari Gery Simbiak (GS) mendesak agar lima oknum anggota Kepolisian Resor Manokwari yang melakukan pengeroyokan, dihukum seberat-beratnya. Keluarga akan mengawal proses penanganan perkara tersebut, hingga kelima pelaku dijerat sanksi pidana.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Pengeroyokan itu sesuatu yang brutal,” ucap Nofti Tapilatu Rumaikewi selaku kakak dari Gery Simbiak, saat melakukan konferensi pers di kediamannya, Jumat sore (20/5/2022).
Korban Gery, sambung dia, tak hanya dikeroyok hingga babak belur di lokasi kejadian. Melainkan, dalam perjalanan menuju Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari, korban mendapat kekerasan fisik dari oknum polisi. Selain pukulan, korban sempat mendapatkan ancaman akan disetrum.
“Dalam perjalanan menggunakan mobil polres, kekerasan fisik terus terjadi,” jelas dia.
Kekerasan fisik yang berulang-ulang mengakibatkan mental korban terganggu, mata kanan memar, dan kepala mengalami benturan benda keras. Hingga kini, kondisi kesehatan korban belum stabil dan belum memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga sangat menyayangkan aksi kekerasan yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Keluarga bisa menerima apabila korban Gery hanya ditampar, bilamana ada kesalahan.
“Walaupun saya punya adik ini ada kesalahan, tapi tindakan lima pelaku sudah di luar prosedur kepolisian,” tegas dia.
Ia melanjutkan, pernyataan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom terkait penyebab korban dikeroyok oleh lima oknum anggota, keliru. Pernyataan itu terkesan menumpahkan kesalahan hanya pada korban. Sehingga, keluarga merasa dirugikan.
“Dia (Kapolres, red) baru dengar dari pihak pelaku, belum dari pihak korban,” ujar Nofti.
Ia menegaskan, korban Gery tidak melontarkan kalimat tak senonoh ketika menghampiri sejumlah anggota kepolisian yang sedang bertugas. Korban tidak bermaksud melawan petugas kepolisian sembari membuka baju. Tetapi baju korban terbuka lantaran ditarik oleh keponakan korban, ketika korban hendak turun dari kendaraan.
“Saat mau bertanya siapa yang pukul dia (korban, red), bajunya ditarik keponakannya yang bermaksud mau tahan dia,” ucap Nofti.
“Dia (Keponakan korban, red) tarik karena suruh korban sabar dan tunggu,” ujar dia lagi.
Saudari korban, Risca Fransina Simbiak, menambahkan, korban tidak terlibat dalam aksi ugal-ugalan atau balapan liar pada Sabtu malam (14 Mei 2022). Karena, korban tidak memiliki kendaraan roda dua. Kendaraan yang dipakai malam itu adalah kendaraan yang dipinjam korban ke salah satu kerabatnya ketika sedang berada di pesta ulang tahun.
“Korban pinjam motor KLX dari temannya untuk pulang ke rumah karena sakit perut,” tuturnya.
Saat mau kembali ke lokasi acara, korban melihat ada petugas kepolisian sedang menjalankan tugas pengamanan di daerah Wosi untuk antisipasi balapan liar. Korban kemudian berhenti di salah satu warung. Namun, korban mendengar ada teriakan salah satu anggota polisi sembari melempari korban dengan sepotong kayu. Sontak korban panik dan berusaha kabur dengan cara mengendarai sepeda motor berlawanan arah.
“Ada yang teriak, tahan dia. Korban panik lalu lari lawan arah. Lalu, korban kena pukulan di mata kanan. Jadi bukan korban bolak-balik di jalan itu,” kata Risca.
Ia menerangkan, keluarga mendapati korban dalam kondisi babak belur dan sesak nafas waktu di SPKT. Namun, tidak ada tindakan ataupun inisiatif dari pihak kepolisian untuk melarikan korban ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis. Bahkan, keluarga sempat berdebat dengan beberapa anggota kepolisian ketika di SPKT, karena ada anggota yang mengaku bahwa polisi yang bertugas di Wosi adalah anggota Polda Papua Barat.
“Sehingga kami keluarga langsung membuat laporan ke Polda,” ujarnya.
Korban Gery, kata dia, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari pada Rabu (18/5/2022) karena mengeluh sakit dan mual. Korban saat ini sedang dalam tahapan penyembuhan luka dan memar yang dideritanya.
“Keluarga meminta agar Kapolres segera mengambil langkah yang seadil-adilnya,” pungkas Risca.
Perlu diketahui bahwa, korban Gery Simbiak dikeroyok lima oknum anggota Polres Manokwari, pada Sabtu (14/5/2022), sekitar pukul 00.00 wit.
Kini, kelima oknum anggota sudah diamankan. Selanjutnya, mereka akan diperiksa sesuai aturan kedisiplinan Polri.
“Proses penyelidikan terhadap anggota dilakukan secara transparan dan profesional,” kata Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.
Dia meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Sikap lima oknum anggotanya tidak dibenarkan oleh aturan Kepolisian Republik Indonesia dan akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Terlepas dari apa yang terjadi, kami dari Polres Manokwari menyampaikan permohonan maaf,” ucap Gultom.(PB15)