Keluarga Minta Lima Oknum Polisi Diproses Hukum
MANOKWARI – Keluarga Gery Simbiak, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum anggota Kepolisian Resor Manokwari, meminta agar kelima pelaku diproses hukum.
Pihak keluarga telah melayangkan laporan penganiayaan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Nomor : LP/107/V/2022/SPKT Polda Papua Barat tertanggal 15 Mei 2022.
Ketua Ikatan Keluarga Kerudu Bonoi (IKKB) Kabupaten Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan, meskipun kelima pelaku akan dijerat sanksi disiplin yang diatur internal kepolisian, namun proses hukum pidana hingga di pengadilan harus berjalan. Sebab, tindakan kelima pelaku melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama.
“Sanksi disiplin tidak berarti menggugurkan tindak pidana,” ujar Warinussy selaku keluarga korban, saat dikonfirmasi awak media, Rabu siang (18/5/2022).
Menurut dia, anggota kepolisian semestinya memahami prosedur tetap (Protap) agar tidak bertindak arogan ketika bertugas di lapangan. Ke depannya, pucuk pimpinan kepolisian lebih memperhatikan pembinaan mentalitas anggota. Supaya, kasus serupa tidak terjadi pada hari-hari mendatang. Di sisi lain, polisi merupakan pelindung masyarakat maka sudah semestinya lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
“Sangat disayangkan, sikap lima oknum itu sangat tidak etis. Polisi punya protap,” jelas Warinussy.
Meski demikian, ia mengakui bahwa korban Gery membuka baju di depan para anggota, sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan. Namun, cara bertindak anggota polisi harusnya lebih mengutamakan prinsip persuasif dan mampu meredam munculnya konflik.
“Ada banyak anggota, tahan dia lalu bawa dan interogasi. Kalau dia masih melawan, tahan. Bukan aniaya,” tegas dia.
Warinussy kemudian mengapresiasi respon cepat dari Kepala Kepolisian Resor Manokwari (Kapolres) AKBP Parasian Herman Gultom. Sehingga, kelima oknum anggotanya langsung diperiksa dan ditahan.
Selanjutnya, keluarga mengharapkan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Barometer kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan dipertaruhkan dalam penanganan kasus yang menimpa warga sipil.
“Keluarga akan kawal supaya mereka (Lima oknum polisi, red) mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas dia.
Warinussy melanjutkan, kondisi kesehatan korban (Gery Simbiak) belum stabil sehingga belum memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. “Masih dirawat,” ucap Warinussy.
Diberitakan media ini sebelumnya, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, mengakui lima orang oknum anggotanya los kontrol hingga melakukan pemukulan terhadap Gery Simbiak. Kelima pelaku sudah diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan kedisiplinan Polri.
“Proses penyelidikan terhadap anggota dilakukan secara transparan dan profesional,” kata Gultom.
Kapolres lalu meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut, sebab tindakan lima oknum tidak dibenarkan oleh aturan Kepolisian Republik Indonesia.
“Ini akan jadi bahan evaluasi buat kami. Terlepas dari apa yang terjadi, kami dari Polres Manokwari menyampaikan permohonan maaf,” ucap Gultom.(PB15)