Kepesertaan Taspen Life Dikhususkan bagi ASN dan PPPK
MANOKWARI – Kepala Cabang PT Taspen Manokwari, Kabul Priyatno mengatakan kepesertaan berlakukan PT Taspen Life dikhususkan bagi pegawai berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Semua PNS yang ada di Manokwari itu sudah jadi peserta Taspen sejak jadi pegawai. Tapi produk yang diikuti produk pokok, atau wajib. Sesuai PP Nomor 25 Tahun 1981,” ujar Kabul Priyanto, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan, Taspen Cabang Manokwari memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Manokwari jadi peserta Taspen Life.
Kesepakatan itu terjalin, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan kerja sama beberapa waktu lalu.
Kabul menjelaskan, Taspen Life, merupakan upaya bersama Bank Taspen dan Pemkab Manokwari guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ia juga menyatakan PPPK juga dapat menjadi peserta Taspen Life, guna menghindari kecemburuan PPPK tidak mendapatkan tunjangan hari tua ketika purna tugas.
Untuk mengikuti Taspen Life, kata dia, setiap ASN menambah iuran. Besarannya dari Rp 100 Ribu hingga Rp 2 Juta. Hal ini lantaran setiap ASN yang purna tugas (pensiun) dapat mengklaim simpanan besar. Melebihi simpanan pokok.
“Kalau iruan pokok besarannya dibatasi. Iurannya, 4,75 (persen) untuk pensiun dan 3,25 untuk hari tua,” terangnya.
Contohnya untuk iuran Taspen Life bagi ASN golongan tiga hanya membayar Rp 180 ribu. Kabul memastikan tambahan manfaat kesejahteraan ini berlaku juga di seluruh Indonesia. (AKR)