Lintas Papua

KI Pusat Gelar FGD IKIP 2024, Syawaludin: IKIP untuk Memotret Keterbukaan Informasi di Papua Barat

MANOKWARI — Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Papua Barat tahun 2024.

Acara yang berlangsung pada Jumat (2/8/2024), di Swiss-belhotel Manokwari ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua Barat.

FGD ini melibatkan 10 infroman ahli dari lima unsur, yaitu pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, dalam sambutannya menegaskan, pelaksanaan IKIP ini sudah digelar empat tahun berturut turut yakni 2021, 2022, 2022 dan 2024 .

Syawaludin juga mengungkapkan, IKIP ini bertujuan untuk memotret keterbukaan informasi di tingkat provinsi khususnya di Papua Barat.

“Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia,” kata Syawaludin,

Selanjutnya hasil potret itu, kata Syawaludin, akan dikonfirmasikan dan dihitung berdasarkan metodologi penilaian yang akan menghasilkan nilai IKIP nasional dalam forum National Assesment Council (NAC).

Ia menekankan bahwa IKIP ini dimaksudkan bukan untuk kontestasi. Meskipun Papua Barat berada pada posisi terbawah.

“Kita tidak perlu memaksakan diri untuk mengikuti provinsi yang sudah  berada di kategori tinggi,” ujarnya.

Menurut Syawaludin, potret sesungguhnya  tentang kondisi keterbukaan informasi publik yang disampaikan informan ahli akan memberikan masukan atau rekomendasi kepada pengambil kebijakan atau pemerintah untuk melakukan upaya-upaya perbaikan.

Syawaludin meyakini bahwa Papua Barat memiliki potensi besar dalam pengelolaan informasi publik yang lebih baik.

“Kami berharap melalui FGD ini, dapat diperoleh masukan yang konstruktif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di Papua Barat,” ujarnya.

Komisioner KI Pusat Syawaludin (tengah) bersama Komisioner KI Papua Barat Dadan, Sam Sirken, Sekretaris KI Papua Barat Natamson Gurning, dan Ketua PWI Papua Barat Bustam. PBNEWS/Istimewa

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas berbagai tantangan dan peluang dalam penerapan keterbukaan informasi. Ada tiga dimensi yang diangkat, yaitu Dimensi Fisik/Politik, Dimensi Ekonomi, dan Dimensi Hukum.

FGD ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi untuk menyusun dan memperbarui Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang akan mencerminkan sejauh mana badan publik di seluruh Indonesia, termasuk Papua Barat, memenuhi standar keterbukaan informasi.

“Indeks ini diharapkan dapat menjadi alat ukur yang efektif untuk memantau kemajuan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih,” kata Syawaludin.

Dengan langkah ini, Komisi Informasi berharap agar keterbukaan informasi publik di Papua Barat dapat lebih ditingkatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Sebelumnya Komisi Informasi Pusat merilis skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 sebesar 75,40 atau meningkat 0,97 poin dibandingkan tahun 2022 yakni 74,43. Khusus Papua Barat skor IKIP untuk 2023 berada di angka 62,17 atau kategori sedang, naik sedikit bila dibanding skor IKIP 2022 yang berada di angka 61,49. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.