Lintas Papua

KPA Merangkap PPK Dinilai Hambat Penyerapan Anggaran

MANOKWARI – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menilai, kepala dinas selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan berpotensi terhadap penyerapan anggaran yang tidak optimal.

Hal ini dipengaruhi oleh beban kerja yang berlebihan. “Kita ini selalu lambat dalam penyerapan anggaran. Jadi berikan kewenangan itu (PPK, red) kepada bagian yang lain, supaya bisa mengatur secara baik,” ujar Orgenes saat ditemui awak media di Gedung PKK Papua Barat, Kamis siang (27 Januari 2022).

Ia menegaskan, PPK yang telah ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat, wajib ditaati oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi. Apabila ada kepala dinas yang mengambil kebijakan di luar dari SK PPK, maka menyalahi aturan dan dapat menjadi temuan.

“Ya menyalahi aturan. Jangan ada kebijakan di luar dari aturan itu,” kata dia.

Ia menyarankan, seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga, rencana kerja pemerintah daerah dapat terealisasikan semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.

“Lebih bagus itu fokus sama tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Orgenes.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa kepala OPD tidak hanya sebagai KPA, melainkan dapat menjadi PPK. Namun, aturan tersebut tidak bersifat wajib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan KPA dapat menetapkan PPK dari kalangan pejabat di bawahnya. Artinya, tidak ada sanksi bagi kepala OPD yang tidak mau menjadi PPK dengan alasan beban pekerjaan pada masing-masing dinas.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.