Lintas Papua

KPPN Manokwari Mulai Memproses Penyaluran THR bagi ASN, TNI-Polri dan Pensiunan ASN

MANOKWARI — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mulai memproses penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara dan penerima tunjangan untuk untuk ASN, TNI dan Polri, Non-ASN di lingkungan Satuan Kerja (Satker) di wilayah setempat per tanggal 23 Maret 2024.

“KPPN Manokwari sebagai Kuasa BUN di daerah siap menyalurkan THR kepada 171 satker pemilik pagu pembayaran THR yang tersebar pada 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak mencapai Rp 96 miliar,” kata Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso dalam keterangan tertulis di Manokwari, Minggu (24/3/2024).

Dia menyebut, sejak Sabtu (23/3) KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR yang terdiri dari SPM THR gaji dan THR tunjangan kinerja bagi aparatur pemerintah.

“Pengajuan SPM melalui aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp21 milyar atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di 2024,” jelasnya.

Kurniawan menegaskan, untuk menjamin kelancaran penyaluran THR, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh satker.

“Langkah yang diambil untuk mendorong penyaluran THR antara lain dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari jam 08.00-15.00 WIT, menjadi jam 08.00-17.00 WIT,” ucapnya .

Selain itu, kata dia, KPPN Manokwari juga membuka layanan diluar hari kerja pada Sabtu (23/3) dan akan mengupayakan akselerasi penyaluran THR dengan membuka layanan hingga 5 April 2024 sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.

Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 48,7 triliun. Masing-masing teralokasi sebesar Rp 29,7 triliun untuk APBN dan Rp19 triliun untuk APBD.

“Penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana satker wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu, setelah itu baru dapat mengajukan SPM THR,” kata Kurniawan.

Lanjutnya, berbeda dengan penyaluran pada 2023, besaran penyaluran THR pada 2024 diberikan sebesar 100 persen kepada penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan.

“Pembayaran THR dananya bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS. Sementara dari APBD untuk ASN Pemerintah Daerah,” jelas dia.

Dia menambahkan, komponen THR yang dapat diberikan yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran bulan Maret.

“Pembayaran THR dengan sumber APBD tersebut memperhatikan kemampuan fiskal daerah setiap daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kurniawan. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.