Lintas Papua

68 Bacaleg DPR Papua Barat Belum Memenuhi Syarat

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan 516 dari 584 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR provinsi setempat, telah memenuhi syarat pencalonan sesuai hasil verifikasi administrasi.

“Jadi masih terdapat 68 bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS,” kata Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu (6/8/2023).

Ia menjelaskan bahwa berita acara hasil akhir verifikasi administrasi tersebut sudah diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 pada Sabtu (5/8) sore.

KPU juga memberikan tambahan waktu selama enam hari (6-11 Agustus 2023) agar parpol segera melengkapi kekurangan dokumen syarat pencaclonan bacaleg sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per parpol, semua informasi ada dalam berita acara hasil akhir,” ucap Paskalis.

Ia berharap parpol dapat mengoptimalkan tambahan waktu sehingga bacaleg yang diusulkan dapat diakomodasi dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Selain itu, kata dia, dokumen 12 bakal calon anggota DPD Republik Indonesia daerah pemilihan Papua Barat dinyatakan memenuhi syarat.

“Kalau bakal calon DPD RI dapil Papua Barat semuanya sudah memenuhi syarat,” jelas Paskalis.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq menjelaskan bahwa penyusunan DCS terdiri dari pencermatan terhadap rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), kemudian pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023).

Selama masa pencermatan DCS, parpol diberikan kesempatan mengajukan dokumen perbaikan bacaleg berstatus TMS, pergantian bacaleg, dan pindah dapil atau ganti nomor urut.

Dokumen perbaikan dan pergantian bacaleg terlebih dahulu diverifikasi KPU pada 12-15 Agustus 2023, sehingga penyusunan DCS dapat dilakukan dengan maksimal.

“Bacaleg yang tidak serahkan dokumen perbaikan dianggap gugur. Kalau pindah dapil dan pergantian, harus disertai dengan persetujuan DPP parpol,” kata dia.

Ia melanjutkan DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, guna mendapat tanggapan dari masyarakat.

Ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS dibuka selama sepuluh hari terhitung sejak 19-28 Agustus 2023.

Setelah itu, KPU melaukan penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024). (SWF)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.