KPU Papua Barat Serahkan 584 Dokumen Bakal Caleg Hasil Verifikasi
MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyerahkan 584 dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut yang telah dilakukan verifikasi administrasi.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan proses verifikasi dokumen bakal caleg sudah dimulai sejak 15 Mei-23 Juni 2023, setelah masa pengajuan bakal caleg ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT.
Verifikasi dimaksud untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dari dokumen bakal caleg yang diajukan oleh masing-masing partai politik.
“Substansi verifikasi adalah lengkap, benar dan sah. Tentu hasilnya bervariasi, tapi kami tidak memaparkan partai mana yang belum lengkap,” kata Paskalis di Manokwari, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dikembalikan, kata dia, KPU mempersilahkan partai politik memperbaiki dokumen bakal caleg yang dinyatakan belum sesuai ketentuan.
Masa perbaikan adalah 26 Juni-9 Juli 2023, selanjutnya dokumen perbaikan tersebut akan diserahkan ke KPU untuk diverifikasi ulang.
Ia berharap agar 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengoptimalkan waktu perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg.
KPU juga siap memfasilitasi partai politik jika mengalami kendala dalam memperoleh persyaratan, seperti surat bebas pidana dari pengadilan karena waktu perbaikan sangat terbatas.
“Berita acara yang sudah kami serahkan, kami harap segera ditindaklanjuti oleh partai politik,” ucap Paskalis.
Dirinya menekankan bahwa partai politik harus jujur dan transparan terhadap status bakal caleg yang diajukan, misalnya aparatur sipil negara atau TNI/Polri.
Mekanisme verifikasi administrasi tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Era transparansi sekarang ini semua serba terbuka, kalau ASN tapi mengundurkan diri harus ada bukti autentiknya sama halnya mantan terpidana,” tegas Paskalis.
Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penyusunan daftar calon sementara (DCS) meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), dan pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023).
KPU kemudian membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 19-28 Agustus 2023, terhadap DCS yang telah diumumkan
Bilamana ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS, partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian DCS pada 14-20 September 2023.
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) terdiri atas pencermatan rancangan DCT (24 September-3 Oktober 2023), penyusunan dan penetapan DCT (4 Oktober-3 November 2023), dan pengumuman DCT (4 November 2024). (SWF)