Listrik Padam tak Beraturan, Warga Somasi PLN Kaimana
KAIMANA – Masyarakat Kaimana keluhkan listrik PLN dalam beberapa waktu terakhir ini mengalami pemadaman yang tidak beraturan. Pemadaman listrik yang disebut tidak beraturan ini dikarenakan tanpa ada pemberitahuan dengan alasan yang jelas sebelumnya kepada pelanggan.
Masyarakat pun memilih melakukan langkah hukum dengan melayangkan somasi ke PLN Kaimana, pada Sabtu (25/3/23) lalu, supaya bisa dilakukan audit investigatif untuk manajemen PLN Cabang Kaimana. Sehingga dapat diketahui sebab mendasar terjadinya pemadaman listrik secara amburadul atau tak beraturan tersebut.
Advokat dan Konsultan Hukum Kaimana, Matahir Rahayaan dalam keterangan tertulis kepada media ini, membenarkan somasi yang dilayangkan oleh masyarakat. Ia menyebut, sedikitnya terdapat 18 point yang disampaikan dalam somasi itu ke pihak PLN Kaimana melalui General Manager PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana.
18 point somasi itu diantaranya, terkait dengan fakta carut marut pengelolaan dan tidak ada perbaikan nyata sistem kelistrikan di Kabupaten Kaimana. Menurut Matahir, kondisi ini merupakan bukti ketidakseriusan PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana dan Pemerintah memberikan pelayanan yang optmal bagi pelanggan.
“Mereka tidak pernah mensosialisaikan informasi yang dimuat di media online resminya. Sehingga kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, masih terjadinya byar pet listrik di Kabupaten Kaimana sangat merugikan masyarakat.
“Dampaknya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kaimana, bahkan di awal Ramadan 2023.” Kata Matahir.
Matahir menyebut, pemadaman listrik yang secara tiba-tiba sudah berlangsung lebih dari sepekan, dengan berbagai macam alasan. Mulai dari penurunan daya, perbaikan peralatan switching GH Aggreko, serta pemeliharaan alat.
“Pemadaman secara seluruhnya selama hampir delapan bulan yang lalu hingga masuk Ramadan 2023, sangat mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” kata Matahir. “Walaupun ada pesan berantai permohonan maaf melalui WhatsApp yang sudah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Sorong ULP Kaimana.”
Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar.
“Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan menyebutkan, bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman.
“Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut,” tukasnya.
“Kami menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT. PLN (Persero) Wilayah Kaimana mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer PLN Kaimana Junaidy menyampaikan permohonan maaf atas perbaikan yang berujung pemadaman.
“Kami mohon maaf sebelumnya. Memang kemarin itu ada pekerjaan kehandalan ketenagalistrikan sesuai surat permohonan tanggal 25-03-23. Seluruh pelanggan Kaimana berdampak padam mulai pukul 09:00-15:00 WIT,” jelas Junaidy.
Ia mengakui, banyak menerima laporan dan keluhan pelanggan. “Kebetulan saya juga baru tiba tadi siang. Sudah menerima begitu banyak laporan dan keluhan pelanggan. Besok, kami akan klarifikasi lagi penyebab keterlambatan pelaporan,” ujarnya. (LAU)