Mejelis Hakim Keluhkan Minimnya Transparansi Informasi
KAIMANA – Majelis Hakim pada sidang kasus pengrusakan Kantor BKPSDM Kabupaten Kaimana, yang menghadirkan dua tersangka masing-masing, Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara, mengeluhkan minimnya transparansi informasi yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal itu terungkap saat Majelis Hakim, Ketua, Dinas Pakpahan mendapatkan keterangan dari tiga saksi, para eks tenaga kontrak yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Henry Siahaan dan Debora Ketty Yepese di ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (5/12/2022).
Di depan sidang, Ketua Majelis Hakim, menyesali minimnya transparansi informasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah proses pendataan tenaga non-AS tersebut, dapat disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi.
Bahkan, dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan kantor BKPSDM tersebut, terungkap jika di kantor tersebut, tidak dipasang CCTV sebagai alat pengamanan kantor, apalagi BKPSDM merupakan institusi penyimpan data seluruh ASN di Kabupaten Kaimana.
Nurjanah, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan ini pun membenarkan jika pihaknya tidak menyimpan data secara aman, baik di hardisk maupun melalui jaringan online.
“Seluruh data ASN yang disimpan pada desktop PC yang dirusak oleh terdakwa, telah menyebabkan sejumlah data hilang, meski kami telah berupaya untuk mencopot dan memperbaikinya,” ungkap Nurjanah.
Pernyataan tersebut pun mengundang perhatian majelis hakim, mempertanyakan kembali hal tersebut kepada saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus pengerusakan Kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu, di Pengadilan Negeri Kaimana, Senin (5/12/22) menghadirkan tujuh orang saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar, Jumat (9/12/2022), dengan menghadirkan Plt. Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata. (PBN)