Melakukan Tindak Pidana, Tujuh Prajurit Tempur Kodam XVIII Kasuari Dipecat
BINTUNI — Markas Besar TNI Angkatan Darat memecat tujuh prajurit dengan tidak hormat dari kesatuannya karena melakukan perbuatan pidana.
Ketujuh prajurit yang dipecat merupakan prajurit tempur yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari, Papua Barat.
Ketujuh prajurit yang dipecat terdiri dari lima personel Batalyon Infanteri (Yonif) 763/Senetia Buerama Amor, dan dua prajurit Brigade Infanteri (Brigif) 26/Gurana Piarawaimo.
Berdasarkan siaran resmi penerangan Yonif 763/SBA seperti dilansir fajarpapua.com, tujuh prajurit itu dipecat dari dinas aktif militer melalui prosesi upacara pemecatan yang dilangsungkan di Lapangan Markas Brigif 26/Gurana Piarawaimo di Teluk Bintuni pada Rabu (11/9/2024).
Upacara pemecatan itu dipimpin Komandan Yonif 763/SBA, Letnan Kolonel Inf Imam Purwoko dengan menghadirkan ketujuh prajurit di tengah lapangan dengan dikawal provost.
Ketujuh prajurit yang dipecat juga membawa foto diri mereka yang sudah terbingkai dalam pigura.
Letkol Inf Imam Purwoko dalam amanatnya menegaskan terkait keputusan pemecatan yang diambil pimpinan TNI AD adalah sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan ketujuh prajurit.
Ditegaskan, pemecatan dengan tidak hormat tersebut diberikan karena perbuatan ketujuh prajurit telah merusak nama baik TNI Angkatan Darat.
“Sudah merupakan komitmen dari pimpinan TNI bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Letkol Inf Imam Purwoko.
Usai memberikan amanat, selanjutnya, Letkol Inf Imam Purwoko berjalan mendatangi ketujuh prajurit itu, dan memasang stiker silang bertulis DIPECAT di foto yang dibawa tujuh prajurit itu.
“Upacara PDTH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, Yonif 763/SBA sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran,” tegasnya.
Ketujuh prajurit yang dipecat lanjutnya tidak hanya diproses dengan Undang-undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi.
“Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer,” tutup Letkol Inf Imam Purwoko. (pbn/sem)