Lintas Papua

Merusak Alat Peraga Kampanye Masuk Ancaman Pidana, Bawaslu Manokwari Ajak Peran Aktif Masyarakat Melapor

MANOKWARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Manokwari, Justinus Maturan, setelah menerima informasi dugaan APK kontestan Pemilu 2024 di Manokwari, Senin (4/12/2023).

“Kepada seluruh peserta Pemilu dan masyarakat agar sama-sama kita menciptakan suasana damai, tidak merusak APK kontestan lain yang berpotensi memicu konflik,” katanya.

Sejauh ini, Bawaslu Manokwari belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan akibat dugaan perusakan APK di salah satu lokasi di Manokwari itu.

Meski demikian, ia telah berkoordinasi dengan Panwascam setempat untuk menelusuri dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika ada pihak yang dirugikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 agar segera melapor ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke Gakumdu,” ujar Justinus Maturan.

Laporan dugaan perusakan atau pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu, jelas dia, agar disertai saksi dan bukti-bukti.

“Pelapor diharapkan untuk menyerahkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan minimal ada saksi yang memperkuat bukti laporan dimaksud,” katanya.

Menurutnya, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kalau peruskaan APK ya pidana sanksinya pasti ada tapi itu harus ada proses yang rigid ada bukti saksinya,” jelasnya.

Bahkan untuk mencegah berbagai potensi gangguan seperti perusakan APK, Bawaslu Manokwari juga melaksanakan tugas sesuai Pasal 19 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

“Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 71 dan 72 PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang pemasangan APK di tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Justinus Maturan. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.