Oknum TNI Pelaku Penembakan Dua Orang di Prafi Ditahan
MANOKWARI – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial AFJT diduga melepaskan tembakan yang menyebabkan seorang warga tewas di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIT. Saat ini pria berpangkat sersan satu tersebut telah ditahan Polisi Militer (PM) Kodam Kasuari.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tatang Subarna membenarkan informasi tersebut. Adapun korban yang tewas diduga terkena tembakan Sertu AFJT bernama Rafael Ifan Balaweling dan seorang anggota TNI AD, yakni Sertu Bayu.
Tatang menyatakan, Polisi Militer Kodam Kasuari telah menahan Sertu AFJT. Polisi Militer Kodam Kasuari juga telah memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa tersebut.
Diketahui kejadian penembakan dipicu bersenggolan saat acara hiburan musik dangdut digelar seusai resepsi pernikahan. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas sehingga memicu terjadinya insiden penembakan yang mengenai Rafael dan Bayu.
Rafael meninggal di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu Bayu mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri dan saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Manokwari.
”Polisi Militer Kodam Kasuari langsung bertindak cepat seusai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, Sertu AFTJ langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum,” kata Tatang Tatang, melalui pernyataan tertulis yang diterima Papua Barat News, Senin (6/6/2022).
Ia menambahkan, Pomdam Kasuari masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang menyebabkan Sertu AFJT melepaskan tembakan ke dua korban.
”Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan TNI AD terkait penegakan hukum di militer,” tambahnya.
Yan Christian Warinussy selaku advokat dan pembela hak asasi manusia di Papua mendesak Panglima Kodam Kasuari segera menindak dengan tegas pelaku yang merupakan pengawal pribadinya.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, lanjut Yan, polisi militer harus menyelidiki hingga menyita senjata api laras pendek jenis G2 Combat kaliber 9 x 19 milimeter yang digunakan pelaku.
Perbuatan pelaku, menurut dia, cenderung menunjukkan sikap arogansi oknum aparat militer dan penyalahgunaan senjata api.
”Seharusnya pelaku dapat mengontrol emosinya dan tanpa perlu menggunakan kekerasan, apalagi melepaskan tembakan di tengah kerumunan massa pada acara resepsi pernikahan,” kata Yan. (PB1)