Ombudsman Pertanyakan Kepastian Uji Kelayakan Calon Komisi Informasi
MANOKWARI – Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kepastian pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon Komisi Informasi Papua Barat periode 2023-2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk, mengatakan bahwa dokumen sepuluh calon Komisi Informasi sudah diserahkan oleh pemerintah provinsi kepada DPR Papua Barat.
Oleh sebabnya, DPR Papua Barat melalui Komisi A harus segera mengumumkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisi Informasi.
“Ini sudah mau hampir satu bulan tapi belum ada informasi soal fit and proper test. Tentu publik bertanya-tanya,” ucap Musa Sombuk di Manokwari, Selasa (10/10/2023).
Ia menegaskan bahwa DPR Papua Barat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, harus lebih sigap merespon perbaikan keterbukaan informasi publik.
Sekretariat DPR Papua Barat diharapkan secepatnya mengatur jadwal agar proses seleksi sepuluh calon Komisi Informasi berjalan sesuai ekspektasi masyarakat.
“Ombudsman minta supaya Komisi A segera sampaikan kapan tanggal fit and proper test, bukan akan atau segera,” tegas Musa Sombuk.
Ombudsman, kata dia, terus mengawal proses tersebut karena keberadaan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Papua Barat sebelumnya telah dikategorikan sebagai salah provinsi di Indonesia yang tidak informatif, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola layanan informasi yang mudah diakses masyarakat.
“Perintah undangan-undang itu harus ada partisipasi publik, salah satunya melalui Komisi Informasi,” jelas Musa Sombuk.
Ia menyarankan agar semua proses uji kelayakan dan kepatutan guna menentukan lima dari sepuluh calon Komisi Informasi Papua Barat dilakukan secara transparan.
Apabila tahapan yang dimaksud diselenggarakan tertutup, maka Komisi A DPR Papua Barat wajib mengikutsertakan lembaga pengawas seperti Ombudsman.
“Supaya semua prosesnya dilakukan dengan baik dan benar. Jangan ada kepentingan disisipkan, akhirnya yang bagus malah gugur,” ucap Musa.
Ombudsman mengingatkan agar lima anggota Komisi Informasi Papua Barat 2024-2027 yang nantinya akan dilantik, harus bekerja maksimal.
Eksistensi Komisi Informasi sangat dibutuhkan dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang yang baik dan bersih.
“Bilamana keterbukaan informasi itu tercapai, maka menjadi indikasi kebersihan kepala daerah,” ujar Musa Sombuk.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Papua Barat Frans Istia menerangkan, rekomendasi sepuluh calon Komisi Informasi periode 2023-2027 telah diserahkan ke Komisi A DPR Papua Barat guna pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Berkas rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada Kamis (14/9).
“Hari Jumat pagi (15/9) kami langsung serahkan ke Sekretariat DPR Papua Barat,” kata Frans Istia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPR Papua Barat George Karel Dedaida mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi sepuluh calon Komisi Informasi.
Meski demikian, dirinya sudah mengonfirmasi langsung Kepala Diskominfo Papua Barat terkait penyerahan berkas rekomendasi tersebut.
“Belum masuk, saya sudah cek Sekretaris DPR Papua Barat. Saya konfirmasi ke kepala Diskominfo, kata beliau surat sudah dikirim,” ujar dia.
Sepuluh calon Komisi Informasi Papua Barat 2023-2027 adalah Andi Sastra Benny Saragih, Dadan, Debora Dewi Aryani Soeharsono, Doan Marsen Sahala Tua Nainggolan, dan Donny ES Karauwan.
Kemudian, Henry Victor Sitinjak, Romadhoni Rudyanita Lestari, Samuel Sirken, Siti Juleha Hindom, dan Vinsensius Yohanis Osok. (SWF)