Otban Wilayah XI Berlakukan Syarat Bebas Antigen dan PCR
MANOKWARI – Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah XI Manokwari, Kementrian Perhubungan, mulai memberlakukan syarat bebas rapid test antigen dan PCR, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara.
Asalkan, pelaku perjalanan itu telah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga (booster). Sedangkan pelaku perjalanan komorbid (ada penyakit penyerta), wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan dari dokter spesialis.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
“Dan pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib antigen atau PCR,” ucap Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaik Keudaraan Otban Wilayah XI Manokwari, Christofel Antaribaba, saat ditemui awak media, Kamis (10/3/2022).
Kemudian, anak usia di bawah enam tahun tidak lagi wajib test rapid antigen maupun PCR. Namun, peraturan protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku perjalanan domestik. Sehingga, mampu mencegah penularan virus.
“Protokol kesehatan dijalankan semaksimal mungkin. Jangan bilang sudah vaksin sampai dosis tiga lalu abaikan,” tegas dia.
Surat edaran itu, kata dia, telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan maskapai di wilayah kerja Otban XI. Untuk pemberlakuannya, dimulai dari Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong dan Bandara Rendani Manokwari, pada 9 Maret 2022.
“Dua bandara di Provinsi Papua yakni Bandara Frans Kaisepo Biak dan Bandara Douw Aturure Nabire, belum. Dua Bandara itu masuk wilayah kerja kami,” jelas Christofel.
Kasubag Tata Usaha Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani Manokwari, Herman Handoyo, menambahkan, pengecekan kelaikan terbang bagi pelaku perjalanan domestik akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, petugas tetap memberikan pelayanan secara manual untuk pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi.
“Yang tidak punya handphone android, dapat dibantu oleh petugas di bandara,” terang Herman.
Mahmud Yunus Kapisa, salah satu pelaku perjalanan domestik, sudah semestinya pemerintah mencabut syarat wajib antigen dan PCR untuk masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga. Karena, masyarakat khususnya pelaku perjalanan selama ini merasa sangat tidak nyaman dengan kewajiban tersebut.
“Untuk apa kita disuruh vaksin sampai dosis ketiga kalau ujung-ujungnya harus colok hidung lagi,” ucapnya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah yang mempermudah pelaku perjalanan dapat diterapkan hingga masa mendatang. (PB15)