Panpel-Panwas Pemilihan Anggota MRP PBD Dilantik
SORONG – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad melantik Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, di Sorong, Jumat (10/3/2023) malam.
Muhammad Musa’ad menerangkan, Panitia pemilihan dan Panitia pengawas pemilihan anggota MRP PBD terdiri dari unsur akademisi, pemerintah dan juga masyarakat. Sedangkan panitia pengawas terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat.
“Keberadaan Pansel dan Panwas untuk mempermudah segala proses dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028,” kata Muhammad Musa’ad dalam sambutannya.
Musa’ad mengingatkan panitia pemilihan dan panitia pengawas untuk bekerja dengan baik, sehingga figur-figur yang terpilih menjadi anggota MRP Provinsi PBD adalah yang memiliki rekam jejak dan kualitas bagus, juga paham dengan baik tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita ingin dari Provinsi PBD lahir sosok yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi rakyat. Bisa memperjuangkan perlindungan terhadap hak-hak OAP, keberpihakan terhadap hak asasi OAP dan pemberdayaan kepada OAP,” katanya.
Ia meminta panpel dan panwas bekerja cepat menyusun berbagai aturan yang berhubungan dengan proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya.
“Pada 1 Juni 2023, Menteri Dalam Negeri akan melakukan safari untuk pelantikan anggota MRP dan rencananya akan dimulai dari Provinsi PBD,” katanya.
Tugas panitia pemilihan adalah merencanakan penyelesaian pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dan memfasilitasi pembentukan panitia seleksi di tingkat kabupaten/kota terkait dengan tahapan pemilihan unsur adat dan perempuan.
“Kemudian memfasilitasi tahapan musyawarah pembagian kuota bagi kursi perwakilan lembaga keagamaan Kristen Protestan, Kristen Katolik dan Islam. Memfasilitasi pelaksanaan proses musyawarah lembaga-lembaga keagamaan untuk perolehan perwakilan masyarakat agama,” ujarnya.
Selain itu, kata Musa’ad, melakukan koordinasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, termasuk menetapkan hasil pemilihan calon anggota terpilih MRP Provinsi PBD, mengajukan hasil pemilihan masing-masing unsur perwakilan adat, perwakilan perempuan dan agama kepada Mendagri melalui Pj Gubernur PBD. Selanjutnya melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Anggota MRP PBD.
“Sedangkan panitia pengawas bertugas mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menerima laporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan. Kemudian menyelesaikan sengketa yang bersifat administrasi, dalam pelaksanaan pemilihan dan meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada pihak yang berwenang,” paparnya.
Ia menambahkan keberadaan MRP sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem pemerintahan dan sistem politik di Papua.
“Sebab itu, panitia pemilihan dan panitia pengawas yang baru dilantik harus sepenuh hati melaksanakan tugas, supaya yang terpilih nanti punya integritas, kredibilitas dan kapabilitas yang baik. Kalau yang sudah datang kacau-kacau jangan diberi ruang,” katanya. (MAR)