Papua Barat Daya Bentuk Satgas Antisipasi Penyebaran PMK
SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) bentuk tim satgas penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit pada hewan di wilayah itu.
Penjabat Sekda Papua Barat Daya sekaligus Ketua Tim Satgas Edison Siagian menjelaskan pembentukan tim satgas PMK ini sifatnya penting dan perlu guna mengantisipasi penyebaran penyakit itu ke wilayah provinsi ke 38.
“Jadi nanti tugas tim ini mengindentifikasi setiap hewan yang masuk sebagai bentuk antisipasi sedini mungkin,” jelas Edison Siagian di Sorong, Senin (4/9/2023), dilansir Antara.
Pembentukan tim satgas ini, kata Siagian, pun menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya guna mempermudah koordinasi internal tim satgas penanganan kasus penyakit PMK karena tidak bersifat birokratis.
“Supaya tim satgas bisa bekerja leluasa dan mudah-mudahan bekerja efektif supaya konsolidasi serta koordinasi pengamanan lalu lintas hewan teratasi,” kata Edison.
Karena, sebut Edison, jika penanganan ini hanya melulu melalui pemda dianggap lama berproses sehingga dianggap perlu melibatkan TNI/Polri dan unsur terkait lainnya di dalam tim satgas guna mempermudah proses penanganan penyakit PMK.
Dia menyebutkan, Papua Barat Daya masih masuk zona hijau karena PMK belum ada di Papua Barat Daya. Kendati pun demikian antisipasi dini sudah harus dilakukan sehingga langkah strategis bisa disiapkan sebaik mungkin.
“Penyakit ini jangan sampai masuk ke wilayah Papua Barat Daya sebab sulit dan susah mengatasinya dibanding mencegah,” tegas Edison.
Berdasarkan informasi dari karantina, kata dia, terdapat sejumlah hewan selundupan yang tidak memiliki surat lengkap sehingga terpaksa ditahan.
“Ini tugas tim satgas nanti untuk memastikan hewan yang masuk benar-benar bersih dari PMK dan memiliki surat izin,” beber Edison.
Dia pun berharap kepada seluruh kabupaten dan kota untuk segera membentuk tim satgas PMK sehingga masing-masing mengawasi lalu lintas hewan yang masuk. (MAR)