Lintas Papua

Papua Barat Diminta Integrasikan Pengembangan Kompetensi ASN

MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat mengintegrasikan kebijakan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di provinsi tersebut.

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dilakukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan terintegrasi ke BPSDM setempat.

“Kita sebut dengan pengembangan SDM satu pintu,” ucap Sugeng di Manokwari, Senin (19/6/2023).

Kebijakan tersebut, kata dia, harus ditopang dengan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Besaran alokasi pengembangan kompetensi ASN, katanya. sesuai pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan Kemendagri, lebih kurang 0,34 persen dari total APBD provinsi dan 0,16 persen APBD kabupaten/kota.

“Dua mata anggaran itu hanya untuk pengembangan kompetensi di luar belanja personel dan pemeliharaan,” ujar Sugeng.

Ia menekankan bahwa BPSDM tidak hanya mengemban fungsi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, namun mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi ASN semua OPD.

Upaya tersebut, katanya, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing, dan kemandirian daerah.

“Hal lain yang tak kalah penting adalah kontinuitas pelaksanaan program perlu didukung dengan penyelenggara yang berkualitas dan memadai, misalnya ketika ada pendidikan dan latsar dilaksanakan dengan penuh integritas,” jelas Sugeng.

Saat ini, kata dia, BPSDM Papua Barat tengah berusaha meningkatkan akreditasi dari B menjadi A demi mencapai corporate university 2025.

Akan tetapi, ujarnya, peningkatan akreditasi harus diimbangi perbaikan sarana prasarana sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. “Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur supaya aspek sarana prasarana ditingkatkan lagi,” ujar Sugeng.

Ia menuturkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024, ASN wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Untuk kepala OPD, pejabat administrator dan pengawas harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai Pasal 233 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Jadi ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi yang telah diatur,” ucap Sugeng.

Ia mengatakan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2020-2024 telah dijabarkan transformasi birokrasi berkelas dunia yang akan diimplementasikan ke seluruh aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, paparnya,, peningkatan kompetensi ASN sangat diprioritaskan guna mewujudkan aparatur berintegritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan luas, dan memahami perkembangan teknologi informasi. “Tujuannya agar bisa menjadi digital talent dan digital leader,” kata Sugeng. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *