Lintas Papua

Papua Barat Komitmen Terapkan Sistem Kearsipan Daerah Berbasis Elektronik

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen menerapkan sistem kearsipan yang berbasis elektronik pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdul Latief Suaeri, mengatakan pengelolaan arsip telah bertransformasi dari sistem konvensional menjadi digital melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Aplikasi itu telah diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya diimplementasikan di daerah.

“Seluruh unsur pemerintah di Papua Barat harus menunjukan tanggung jawab dan dedikasi dalam penyelenggaraan serta pengelolaan kearsipan secara baik dan benar,” kata Abdul di Manokwari, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan perubahan tersebut bermaksud agar pelayanan publik dalam penata kelolaan kearsipan semakin maksimal guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan arsip secara digital pada Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang diterapkan melalui apliksi SRIKANDI menjadi hal prioritas.

“Sudah waktunya kita semua melakukan pengelolaan kearsipan dengan metode elektronik,” tutur dia.

Ia menuturkan optimalisasi tata kelola kearsipan akan menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, dan bahan pembelajaran, karena arsip merupakan memori kolektif bangsa.

Dengan demikian, seluruh aparatur pemerintah bidang kearsipan perlu meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi SRIKANDI agar layanan publik semakin berkualitas.

“Arsip harus dikeloa dengan lengkap, cepat, tepat, dan mudah supaya layanan pemerintah kepada masyarakat semakin berkualitas,” ucap dia.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba, menuturkan bahwa sosialisasi aplikasi SRIKANDI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi seluruh aparatur pemerintah daerah terkait pengelolaan kearsipan berbasis elektronik, dan mengaktualisasikan tata kelola kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Supaya aparatur bisa mengetahui dan menata kearsipan elektronik (e-arsip) dengan baik dan benar dalam setiap aspek kehidupan,” kata Barnabas.

Ia menjelaskan sosialisasi dan launching aplikasi SRIKANDI  merupakan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 679 Tahun 2020, dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 16 Tahun 2018 tentang tugas pokok dinas kearsipan,” kata dia. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: