Papua Barat Perbaiki Tata Kelola Kearsipan Berbasis Elektronik
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai melakukan perbaikan tata kelola sistem kearsipan berbasis elektronik pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi.
“Pak sekda sudah menandatangani surat pemberitahuan perbaikan tata kelola arsip ke semua OPD,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan transformasi pengelolaan kearsipan dari konvensional menjadi elektronik, harus ditopang dengan kemampuan dari operator pada setiap OPD.
Operator juga diharapkan mampu mendata semua dokumen yang kemudian diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat untuk diklasifikasi sesuai jenis dan instansi.
“Operator mendata semua dokumen dan menyerahkan kepada kami,” tutur Dowansiba.
Ia menuturkan ada tiga jenis dokumen yaitu dokumen statis atau tetap seperti dokumen aset pemerintah, non-statis, dan dokumen temporer dengan jangka waktu tertentu dapat dimusnahkan.
Seluruh dokumen tersebut nantinya diinput pada aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang telah diluncurkan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 .
“Supaya kalau ada kejadian di OPD terkait, dokumennya tidak hilang begitu saja. Dokumennya aman,” ucap Dowansiba.
Menurut dia perubahan penata kelolaan kearsipan bermaksud agar pelayanan publik pemerintah bidang kerarsipan lebih berkualitas, efektif, transparan, dan akuntabel.
Arsip merupakan memori kolektif bangsa yang menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, dan bahan pembelajaran sehingga perlu dikelola dengan baik.
Oleh sebabnya, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI bagi semua operator agar implementasi kearsipan elektronik dapat diaktualisasikan secara maksimal.
“Sekarang surat-menyurat sudah pakai sistem elektronik dan pakai pengkodean,” kata Barnabas Dowansiba. (SWF)