Lintas Papua

Papua Barat Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai melakukan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond RH Yap, mengatakan pengumpulan data dari seluruh organisasi perangkat daerah dan sektor swasta harus rampung dalam kurun waktu dua pekan.

“Kick off hari ini menjadi titik star penyusunan KLHS. OPD teknis harus siapkan data,” kata Reymond di Manokwari, Jumat (20/10/2023).

Data tersebut, kata dia, nantinya akan diolah dan dianalisa oleh tim kelompok kerja (Pokja) penyusunan KLHS Papua Barat yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Papua.

Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi publik guna mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam menyusun KLHS RPJPD 2025-2045.

“Misalnya data rumpun ekonomi, data infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan data lainnya yang dianalisa oleh Pokja,” ujar Dia.

Reymond menjelaskan penyusunan KLHS tidak hanya dilakukan oleh provinsi, melainkan pemerintah kabupaten yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

Dokumen KLHS dari kabupaten menjadi bagian dari penyusunan KLHS tingkat provinsi, sehingga implementasi pembangunan berkelanjutan berjalan maksimal.

“Kabupaten juga susun KLHS mereka,” ucap dia.

Ketua Tim Pokja Penyusunan KLHS Papua Barat Jonni Marwa menjelaskan, analisa data bermaksud menghasilkan sejumlah alternatif dan rekomendasi KLHS yang digunakan untuk menyusun RPJPD 2025-2045.

Namun, dokumen KLHS terlebih dahulu dilakukan proses integrasi dan penjaminan kualitas yang kemudian divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah rekomendasi keluar, RPJPD disusun dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2024,” ujar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua.

Penyusunan KLHS, kata dia, merupakan upaya memprioritaskan kebijakan dan program sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Prinsip pembangunan berkelanjutan diadopsi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, sebab aktivitas pembangunan harus mempertimbangkan tiga aspek yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan termasuk tata hukum.

“Semua aspek saling berkaitan. KLHS itu sifatnya mandatori jadi pemerintah harus menyediakan anggaran,” kata Jonni.

Ia menargetkan penyusunan KLHS dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2023, oleh sebabnya seluruh organisasi perangkat daerah diharapkan untuk tidak mengedepankan ego sektoral.

Hal ini berkaitan dengan durasi waktu penyusunan dokumen KLHS yang sangat sempit, sehingga diperlukan sinergi kolaborasi seluruh komponen pemerintah dan sektor swasta yang berkaitan. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.