Lintas Papua

Pemkab Manokwari Diminta Siapkan Aturan PPDB

MANOKWARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari merumuskan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah itu.

Kepala ORI Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan regulasi yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, sehingga penyelenggaraan PPDB oleh satuan pendidikan berjalan maksimal.

“Perbub itu jadi landasan bagi satuan pendidikan dalam penyelenggaraan PPDB tahun-tahun mendatang,” kata Musa Sombuk di Manokwari, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan hasil kajian Ombudsman selama dua tahun pelaksanaan PPDB di Kabupaten Manokwari, terdapat sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan orang tua calon siswa.

Masalah tersebut misalnya besaran biaya yang dipungut oleh masing-masing satuan pendidikan menimbulkan ketidakpuasan orang tua calon siswa, penerapan zonasi, afirmasi dan prestasi sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Selain kajian, kata dia, Ombudsman melakukan kunjungan langsung ke setiap satuan pendidikan di Manokwari guna menarik konklusi terhadap masalah penyelenggaraan PPDB.

“Ketiadaan regulasi turunan mengakibatkan pelaksanaan PPDB mendapat reaksi dari orang tua calon siswa,” ujar dia.

Ia melanjutkan seluruh informasi yang dikumpulkan dari pihak sekolah, komite, dan pemerintah daerah dikemas dalam bentuk forum grup diskusi (FGD).

Tujuan penyelenggaraan FGD adalah mengklarifikasi informasi dan temuan yang diperoleh saat penyelenggaraan PPDB di Kabupaten Manokwari.

“Pemerintah daerah mengaku sementara menyusun regulasi. Kami berharap dipercepat karena penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 mau dibuka,” kata Musa Sombuk.

Ia menekankan permasalahan PPDB di Manokwari kerap terjadi pada sekolah-sekolah yang diklaim sebagai sekolah favorit oleh orang tua calon siswa.

Oleh sebabnya, diperlukan regulasi yang mengatur soal PPDB termasuk pemerataan jumlah siswa sehingga klaim sekolah favorit tidak lagi mucul pada masa mendatang.

“Regulasi itu menjadi landasan operasional bagi seluruh sekolah dalam rangka PPDB,” kata Musa Sombuk. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.