Pemkab Maybrat Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Desa
SORONG – Pemerintah Kabupaten Maybrat menggandeng Kejaksaan Negeri Maybrat untuk melakukan pendampingan terhadap aparatur kampung dalam penggunaan dana desa, agar tepat pada sasaran pembangunan.
Penjabat Bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu, mengatakan, pada tahun anggaran 2023 akan lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di daaerah itu.
“Kami akan menggandeng Kejaksaan Negeri Maybrat guna melakukan pendampingan terhadap seluruh aparatur kampung dalam pemanfaatan dana desa di Kabupaten Maybrat,” kata Bernhard di Maybrat, Rabu (9/11/2022), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, hal itu bukan untuk menakut-nakuti aparatur kampung tapi agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran dan berpikir kepada masyarakat. Selain itu, agar pelaporan keuangan program pembangunan dengan menggunakan dana desa dibuat dengan benar sehingga menghindari aparatur kampung dari jeratan hukum.
“Hal ini yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah agar dana desa senilai Rp250 miliar untuk 259 kampung di kabupaten Maybrat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ada bukti pembangunan yang nyata bagi kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kebijakan ini bukan untuk mengancam kepala dan aparatur kampung lainnya, tetapi untuk membuat agar aparatur kampung bertanggung jawab dengan anggaran yang pemerintah berikan.
Pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban administrasi pemerintahan kampung dan mengaktifkan jenjang koordinasi.
Aparatur kampung baik kepala kampung dan perangkatnya dalam urusan administrasi harus berjenjang melalui Distrik atau Kecamatan tidak langsung berurusan dengan pemerintah daerah.
“Pengurus administrasi dilakukan berjenjang kampung ke Distrik sebab Distrik adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kampung guna pelayanan kepada masyarakat,” kata Rondonuwu. (ANT)