Lintas Papua

Pemprov Papua Barat Perkuat Koordinasi Pelaksanaan P3PD

MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menilai saat ini banyak kampung belum dikelola dengan baik, maka perlu dilakukan penyempurnaan dalam beberapa hal. Karena itu, pemerintah lalu menggulirkan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Papua Barat melaksanakan konsolidasi pelaksanaan P3PD di Manokwari, Kamis (12/10/2023.

Plt Kepala Dinas DPMK Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, konsolidasi ini bertujuan memperkuat koordinasi pelaksanaan P3PD di Provinsi Papua Barat

“Kita berharap pelaksanaan P3PD ini berjalan dengan lebih baik,” kata Legius.

Legius menyebut, P3PD merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Program ini bertujuan memperbaiki kinerja pemeritah dan aparat desa, memperkuat sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas desa, dan penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi.

“Sebab itu P3PD ini dilaksanakan melalui penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan yang tentunya berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan P3PD,” terang Legius.

“Harapan saya semoga bisa ada manfaat langsung ke masyarakat, setidaknya ada perubahan ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

Dia menambahkan apabila program P3PD berakhir, maka seterusnya menjadi program provinsi.

Kegiatan Konsolidasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) tingkat Provinsi Papua Barat di Manokwari, Kamis (12/10/2023). PBNEWS/Irfan Jayadi

Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Provinsi Papua Barat, Diah Dian S Come menyatakan mendukung P3PD demi terciptanya Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif.

“Kita harus menggenjot sumber daya manusia yang ada di daerah ini, agar tujuan tersebut bisa tercapai,” kata Diah

Diah lalu menjelaskan peran dan tanggung jawab pelaksanaan P3PD Provinsi, seperti pengelolaan kegiatan, penerbitan regulasi, evaluasi tentang kewenangan desa, alokasi anggaran, dan penyusunan target kinerja.

Kasubag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Rudy Josef Victor Yawan mengatakan siap memberikan pelayanan prima demi mendukung pelaksanaan P3PD terkait produk hukum yang dibutuhkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam pelaksanaan P3PD.

“Untuk daerah otsus tidak mengenal kata desa tetapi kampung. Jadi disarankan untuk P3PD diganti menjadi P3PK,” ucapnya. (FAN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.