Lintas Papua

Penjualan 1.171 Ekor Satwa Dilindungi di Papua Barat Daya Digagalkan

SORONG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Papua Barat serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat menggagalkan penjualan 1.171 ekor satwa selama enam bulan terakhir. Ribuan satwa yang berhasil diamankan itu berstatus dilindungi.

Kasus terkini yang ditangani pihak kepolisian adalah penangkapan tiga tersangka penjualan 10 ekor satwa yang dilindungi berinisial AD, WH, dan ST di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tersangka berinisial AD ditangkap pada 24 Juni 2023, sedangkan ST ditangkap pihak berwajib pada 30 Juni 2023.

Papua Barat Daya masuk dalam wilayah hukum Polda Papua Barat. Terdapat satu kota dan lima kabupaten di Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Provinsi Papua Barat pada akhir tahun 2022.

Direktur Polairud Polda Papua Barat Komisaris Besar Budi Utomo pada Senin (3/7/2023) menuturkan, tersangka AD menyelundupkan dua burung nuri pelangi dari Seram Timur, Maluku, ke Sorong menggunakan kapal Sabuk Nusantara 75.

Sementara tersangka WH dan ST ditangkap ketika akan menjual delapan burung menggunakan kapal laut. Kedelapan burung itu antara lain kakatua jambul kuning, nuri bayan, dan burung kasturi kepala hitam.

”Kami menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta,” papar Budi.

Kepala Seksi Sidik Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Papua Barat Ajun Komisaris Ade Andini menyebutkan, selama enam bulan terakhir, pihaknya berhasil menggagalkan penjualan 481 ekor satwa yang dilindungi di wilayah Papua Barat Daya. Total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

”Kami telah menyerahkan 481 ekor satwa ini kepada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Papua Barat. Modus para pelaku tidak hanya menjual satwa yang dilindungi secara langsung, tetapi juga secara daring,” ungkap Ade.

Kepala BBKSDA Papua Barat Johny Santoso memaparkan, total satwa dilindungi yang diselamatkan Polairud Polda Papua Barat dan pihaknya mencapai 1.171 ekor. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu adalah burung, sisanya adalah reptil.

Ia menuturkan, BBKSDA Papua Barat telah memetakan delapan lokasi tujuan penjualan dan penyelundupan satwa endemik Papua dari Sorong. Kedelapan lokasi ini meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jakarta, hingga Filipina, Singapura, Vietnam, dan Malaysia.

Satwa burung yang paling sering diselundupkan adalah kakatua koki, kakatua raja, nuri kasturi merah kepala hitam, nuri bayan, mambruk, dan kasuari. Sementara reptil yang paling banyak diselundupkan adalah ular sanca hijau, kadal biru, kadal hijau, dan kadal soa-soa bintang.

”Upaya penyelamatan kerugian negara dari 1.171 ekor satwa yang dilindungi ini mencapai Rp 1,25 miliar. Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah aksi penjualan satwa yang dilindungi secara ilegal,” ucap Johny. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.