Lintas Papua

Perdagangan Ratusan Satwa Dilindungi dari Papua Barat Daya Digagalkan

SORONG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat bersama aparat keamanan dan instansi lainnya mengungkap enam kasus perdagangan satwa yang dilindungi pada awal tahun ini. Total 114 satwa di Provinsi Papua Barat Daya bisa diselamatkan dari tangan para pelaku.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Johny Santoso saat dihubungi dari Jayapura, Papua, mengatakan, 114 satwa diselamatkan dari tangan pelaku di Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong.

Johny memaparkan, satwa diselamatkan di kawasan pemukiman warga, perairan dan pulau terpencil, hingga pelabuhan laut dan bandar udara.

Di area permukiman warga Kota Sorong, misalnya, dibongkar satu kasus perdagangan dan ditemukan lima jenis burung dilindungi. Adapun di Pelabuhan Laut Sorong ditemukan delapan satwa jenis burung dalam empat kasus yang berbeda.

Adapun di perairan dan pulau terpencil di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, dibongkar satu kasus yang melibatkan 98 satwa dilindungi jenis burung dan biawak. Sementara itu, satu kasus lain,ya dibongkar di Bandar Udara Domine Eduard Osok di Kota Sorong dengan temuan tiga satwa jenis ular.

”Kasus perdagangan ratusan satwa yang dilindungi di Papua Barat Daya pada tahun ini digagalkan berkat upaya sinergi kami dengan Polri, TNI AL, dan instansi lainnya. Sebab, wilayah kerja BBKSDA mencakup Papua Barat dan Papua Barat Daya,” papar Johny.

Ia menuturkan, tingginya kasus perdagangan satwa yang dilindungi di kawasan itu dipengaruhi tingginya jumlah permintaan dan nilai jual yang tinggi. Burung mambruk, misalnya, bisa bernilai Rp 20 juta per ekor.

Berdasarkan data BBKSDA Papua Barat, hingga akhir tahun 2022, sebanyak 48 kasus perdagangan satwa yang dilindungi dari dua provinsi tersebut digagalkan. Total sebanyak 674 ekor satwa yang dilindungi berhasil diselamatkan.

”Mayoritas penyelundupan satwa yang dilindungi melalui pelabuhan laut seperti di Sorong ke Pulau Sulawesi dan Pulau Jawa. Satwa yang diselundupkan juga berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Papua, yakni Jayapura, Biak Numfor, dan Nabire,” kata Johny.

Ia menambahkan, BBKSDA Papua Barat juga menggandeng masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan perdagangan satwa yang dilindungi. Upaya tersebut melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

”Kami telah membentuk 40 Kelompok Tani Hutan. Kami menargetkan akan membentuk hingga 50 kelompok pada tahun ini. Terdapat 10 hingga 20 warga yang tergabung setiap kelompok,” tambah Johny.

Kepala Polda Papua Barat Irjen Daniel TM Silitonga mengatakan, keberhasilan pihaknya dan BBKSDA menggagalkan perdagangan ratusan satwa dilindungi berkat laporan dari masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa endemik di kampung halamannya.

”Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk mencegah perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kami bersama BBKSDA akan meningkatkan patroli di daerah yang rawan terjadi kasus tersebut,” kata Daniel.

Direktur Polisi Perairan Polda Papua Barat Komisaris Besar Budy Utomo mengatakan, kasus perdagangan satwa dilindungi yang baru saja ditangani sebanyak 98 ekor satwa di Distrik Salawati Tengah, Raja Ampat, pada Senin (16/1/2023). Sebanyak dua orang ditahan dalam kasus ini.

”Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih mengejar pelaku lainnya dalam kasus ini. Mereka menyembunyikan 98 satwa ini di hutan sebuah pulau di Distrik Salawati Tengah sebagai tempat untuk bertransaksi,” ucap Budy. (SEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.