Polda Papua Barat Mulai Gelar Operasi Patuh Mansinam 2023
MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Mansinam 2023. Operasi itu berlangsung selama dua pekan, mulai Senin (10/7/2023) sampai 23 Juli 2023.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol. Patrige R. Renwarin yang memimpin apel di lapangan Apel Polda Papua Barat, Senin (10/07/2023), mengatakan Operasi ini merupakan agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Mansinam dilakukan secara rutin maupun khusus dengan tujuan menindak pelanggaran dan memberikan peringatan kepada masyarakat dengan sasaran, ada orang, ada tempat dan ada waktu.” katanya.
Wakapolda berharap, sebelum berkendara masyarakat memastikan keselamatan selama perjalanan, antara lain penting untuk memeriksa kesiapan diri dan kesehatan, juga untuk memeriksa kesiapan kendaraan, seperti rem, surat-surat, spion, dan lainnya.
“Para pengguna jalan dapat mentaati rambu-rambu dan marka jalan,” tuturnya.
Wakapolda juga mengimbau saat berkendara fokus sepenuhnya untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Hindari menggunakan handphone, menelepon saat mengemudi, atau melakukan tindakan yang mengurangi konsentrasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi mengajak masyarakat terutama pengguna jalan raya untuk ikut bekerjasama demi mengurangi laka lantas.
“Dengan harapan bahwa pendisiplinan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan tujuan akhirnya adalah menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dalam Operasi Patuh Mansinam 2023 kali ini sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Adapun 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi diantaranya dari pengemudi yang melawan arus dan berkendara dalam pengaruh alkohol. Kemudian juga berkendara menggunakan handphone, pemotor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI, kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya serta pelanggaran lainnya. (SEM)