Polda Segera Limpahkan Tahap Dua Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat
MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat segera melimpahkan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kasusnya sudah tahap satu, jika berkasnya dinyatakan P21 (lengkap) maka segera dilimpahkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny MN Tampubolon di Manokwari, Sabtu.
Saat ini, kata dia, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DI, AW, dan LS yang merupakan pengurus KONI Papua Barat.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp20 miliar lebih dari total kerugian negara sebanyak Rp32,07 miliar.
“Hampir 70 persen kerugian negara bisa diselamatkan,” jelas Sonny.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal TPPU dibuktikan dari hasil penelusuran penyidik terhadap aliran dana hibah yang telah disalahgunakan oleh ketiga tersangka.
“Pidana pokoknya korupsi yang kemudian kita tracking alirannya. Dari ketiga tersangka, AW yang paling banyak,” ucap Sonny.
Perlu diketahui aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak Rp227,49 miliar.
Jumlah itu terdiri dari alokasi Rp60 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp99,9 miliar di tahun 2020, dan Rp67,5 miliar yang dialokasikan pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara atas penyalahgunaan hibah yang dikelola KONI sebanyak Rp32,07 miliar.
Sebelumnya, Sekretaris Umum KONI Papua Barat Joni Saiba mengatakan kasus yang sedang bergulir menjadi pelajaran bagi internal kelembagaan KONI agar lebih profesional dalam pengelolaan keuangan hibah.
Ia mengapresiasi jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat yang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah selama tiga tahun.
Hal tersebut memberikan pencerahan bagi masyarakat bahwa penyelewengan dana hibah hanya dilakukan segelintir oknum, bukan keseluruhan dari KONI.
“Secara kelembagaan kami (KONI) mendukung (proses hukum), dan jadi contoh bagi pengurus lainnya,” kata Joni. (SWF)