Polisi Bekuk Mafia BBM Solar Bersubsidi di Manokwari
MANOKWARI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial AN (25) di Manokwari, Minggu 10 April 2022 lalu.
AN diduga telah menyalahgunakan pengangkutan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Selain menangkap AN, sebanyak 1.260 liter solar berubsidi berhasil diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan polisi akan terus menelusuri mafia solar bersubsidi ini hingga ada tersangka-tersangka lainya.
“Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan bahan bakar Jenis Solar yang disubsidi pemerintah ini,” ujar Adam Erwindi melalui rilis yang diterima Papua Barat News, Jumat (15/4/2022).
Singgung terkait dugaan apakah BBM jenis solar subsidi itu digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal atau tidak, Adam Erwindi menyatakan belum dapat dipastikan.
‘’Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar, dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan ilegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai hukum yang berlaku,’’ jelas Adam Erwindi.
Adam menerangkan, keberhasilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua.
“Kejadian tersebut terjadi di Jalan Trikora Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari,” ujar Adam.
Atas perbuatan tersebut, kata Adam, AN telah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2020 pasal 40 (9) tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.
“Polisi telah mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 36 buah jerigen berisi 35 liter solar dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil dump truck warna kuning dengan bernomor polisi PB 9778 M, satu buah kunci mobil dump truk. Serta, satu unit mobil daihatsu taft berwarna biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, satu buah kunci mobil Toyota taft, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter dan satu Buah STNK.
Kronologi Kejadian
Adam menuturkan, sekitar pukul 09.00 WIT, Minggu 10 April lalu, Tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah Manokwari.
Saat melintas di depan toko E-Mart, terlihat satu unit mobil dump truck berwarna kuning yang baknya ditutup dengan terpal berwarna biru.
“Tim menduga mobil tersebut berisikan BBM, kemudian mengikuti mobil dump truck berwarna kuning itu sampai di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat,” kata Adam.
Tim lalu menghentikan mobil dump truck tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan, ditemukan sebanyak 36 jerigen berukuran 35 liter yang telah terisi BBM bersubsidi jenis solar.
Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda langsung melakukan pengembangan dan introgasi lebih lanjut. Sehingga, mendapat informasi BBM tersebut dibeli dari AN. AN mendapat BBM yang diduga subsidi jenis solar tersebut dari SPBU Sowi, Distrik Manokwari Selatan, dengan cara melakukan pengisian tiap hari.
“Pengisian tersebut telah dilakukan sejak 27 Maret 2022 hingga 8 April 2022,” imbuhnya.
Setiap kali selesai mengisi BBM dari SPBU, AN langsung membawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen. Dalam setiap aksi ini AN dibantu oleh JS. (PB1)