Polisi Tetapkan 5 DPO Kasus Blokade Jalan Trans Papua Barat
MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari telah menetapkan lima tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus blokade ruas Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat, pada 8 Agustus 2023.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan kerap menimbulkan reaksi masyarakat dengan alasan kepolisian tidak melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Oleh sebabnya, kepolisian mengubah pola dengan menginformasikan kepada publik pelaku yang masuk DPO yaitu Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori, dan Melkianus Dowansiba.
“Mereka (tokoh adat dan masyarakat) akan kooperatif membantu, jika kepolisian terbuka. Makanya, saya sengaja buka nama yang mau ditangkap,” ujar Benny saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).
Ia menegaskan keberadaan dari lima DPO telah diketahui oleh pihak kepolisian, namun diberikan waktu agar masing-masing pelaku dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepolisian berharap komitmen dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian menangkap seluruh pelaku dapat direaliasikan.
“Tokoh adat pernah bicara ke kami, kalau mau melakukan penangkapan tolong koordinasi dengan mereka. Nah, ini saya tunggu komitmen mereka,” jelas Benny.
Ia menjelaskan bahwa lima DPO akan ditangkap setelah dua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian berbuntut pemalangan ruas Jalan Maruni terselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, hukum positif terhadap lima pelaku pemalangan tetap ditegakkan sebagai efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
“Jumlah tersangka ada enam orang. Satu sudah ditangkap, tinggal lima DPO. Kami berikan waktu, kalau tidak menyerahkan diri maka kami pakai aturan hukum,” tutur dia.
Kapolresta menegaskan bahwa pemalangan sejumlah fasilitas publik berdampak buruk terhadap upaya pembangunan daerah, terutama peningkatan daya saing investasi.
Untuk itu, kepolisian tidak memberikan dispensasi terhadap penyampaian aspirasi yang disertai dengan pemalanganan fasilitas publik karena merupakan kepentingan oknum tertentu.
“Kalau ada masalah, bisa diselesaikan dengan mediasi bukan main palang. Kalau mau denda adat yang rasional, bukan di luar nalar lalu palang,” tegas Benny. (SWF)