Polres Kaimana kembali Musnahkan 51,7 Gram Ganja
KAIMANA – Polres Kaimana kembali memusnakan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 51,7 gram di halaman Mapolres, Kamis (6/4/2023).
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat perintah perampasan barang bukti nomor SP. PBB/02/III/2023/Resnarkoba, tanggal 6 April 2023.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan menggunakan mesin blender, selanjutnya ditanam di area Mapolres Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan mengatakan, pemusnahan narkotika kemarin bertepatan dengan pembukaan pendaftaran penerimaan anggota Polisi Republik Indonesia.
Kapolres juga mengingat seluruh pemuda-pemudi Kaimana yang saat ini mengikuti tahapan seleksi pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk mempersiapkan diri dengan baik.
“Barang bukti yang dimusnakan ini merupakan perkara tindak pidana yang disita dari tersangka SMR (Awin) narkotika jenis ganja dengan berat kotor 51,7 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 290,25 miligram sisa sampel dari pengujian laboratorium balai pengawasan obat dan makanan Manokwari, “ ungkapnya.
Dikatakan, indikasi barang haram itu sudah ada di Kaimana, hal ini dibuktikan dengan penangkapan beberapa kasus narkoba.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memerangi narkoba, karena dapat merusak generasi muda. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pemuda dan pemudi yang ada di Kaimana, agar tetap waspada dan menjauhkan diri dari barang haram tersebut,“ paparnya.
Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa dan Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yunida Trisnanda. (LAU)