Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024. Kegiatan yang berlangsung di Sekreatariat KPU Manokwari, pada Jumat (29/9/2023). Kegiatan ini diikuti Bawaslu, Kesbangpol, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, dan pihak terkait lainnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum serentak tahun 2024.
Dalam sesi pemaparannya, Ketua KPU Manokwari Christin Ruth Rumkabu menjelaskan bahwa rakor secara khusus membahas kesepakatan pemasangan APK dan lokasi rapat umum untuk kampanye.
“Tujuannya agar penyelenggara pemilu dan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Christin.
Christin menyebutkan, KPU bersama parpol menyepakati 78 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Manokwari. Adapun 78 titik tersebut terdiri atas 63 titik pemasangan spanduk dan 15 titik pemasangan baliho.
Selain disepakati 78 titik pemasangan APK, kata Christin, juga disepakati lokasi-lokasi yang bisa digunakan sebagai rapat umum untuk kampanye terbuka.
Lokasi rapat umum untuk kampanye terbuka disepakati di 20 titik pada sembilan distrik, yaitu Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Warmare, Prafi, Masni, Sidey, dan Tanah Rubuh.
“Pelaksanaan kampanye itu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye 75 hari, akan ada masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024,” ujar Christin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman mengatakan bahwa titik dan lokasi pemasangan APK harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan peserta pemilu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 pasal 36 dan 49.
Materi kampanye pemilu meliputi visi, misi, dan program, baik untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, parpol peserta pemilu beserta calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, serta calon anggota DPD RI. Kampanye juga memuat citra diri yang meliputi nomor urut dan foto atau gambar.
Penyampaian materi kampanye, lanjut dia, harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberi informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras,dan antar golongan dalam masyarakat.
Ia juga menginagatkan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye.
“Tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung-gedung, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” kata dia. (FAN)