Lintas Papua

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru bagi Pelaku Perjalanan

MANOKWARI – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan aturan baru tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur soal syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Salah satu syaratnya adalah bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah vaksin booster yaitu tidak wajib swab antigen dan PCR. Sedangkan yang telah vaksin dua kali wajib menunjukkan hasil swab antigen ataupun PCR dan yang telah vaksin satu kali wajib menunjukkan hasil PCR.

Kepala UPBU Kelas II Bandara Rendani Manokwari, Paryono mengatakan aturan terbaru sedikit berbeda dengan aturan yang lama, yang mana pada peraturan sebelumnya pelaku perjalanan yang telah vaksin dua kali bahkan booster tidak diwajibkan swab antigen ataupun PCR.

“Untuk surat edaran nomor 16 tahun 2022 sedikit berbeda dan sudah diberlakukan mulai 5 April,” ujarnya di Manokwari, Selasa (5/4/2022).

Ia menjelaskan pelaku perjalanan yang menggunakan swab antigen kurun waktunya 1×24 jam sedangkan yang menggunakan PCR kurun waktunya 3×24 jam.

“Pelaku perjalan anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin dan tidak menggunakan swab antigen maupun PCR namun dilakukan pendampingan dan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta atau komorbit yang mana belum bisa vaksin, wajib menunjukkan hasil PCR.

“Ditambah lagi harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa di vaksin,” ungkapnya.

Sementara itu, penerbangan perintis tidak diberlakukan surat edarab Satgas Covid-19 Nasional Nomor 16 tahun 2022 namun protokol kesehatan tetap diperhatikan. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.