Tersangka Kasus Pengrusakan Kantor BKPSDM Kaimana Dapat Dukungan Moril
KAIMANA – Puluhan orang yang merupakan eks tenaga kontrak Pemda Kaimana mendatangi Pengadilan Negeri Kaimana pada Senin (5/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIT.
Mereka membawa selebaran dan poster yang bertuliskan dukungan moril kepada Michael Edorway dan Vicky Sensius Mara. Keduanya merupakan eks tenaga kontrak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kantor BKPSDM Kaimana, 30 September 2022 lalu.
Meski dengan tenang dan damai, kedatangan mereka diakomodir oleh pihak Pengadilan Negeri Kaimana.
Pantauan media ini, puluhan eks tenaga kontrak Pemda Kaimana tersebut juga menyerukan sejumlah pesan moral yang digantungkan di dada peserta aksi.
Koordinator aksi, Buhori Weriu dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, aksi itu sebagai bentuk dukungan moril bagi dua pejuang hak mereka yang saat ini sedang diproses dalam sidang perkara ini.
“Apa yang kami lakukan saat ini sebagai bentuk dukungan moril, ratusan eks tenaga kontrak yang merasa sangat dirugikan. Persoalan ini jika diurut ke belakang, merupakan akumulasi dari beberapa persoalan sebelumnya yang tidak terselesaikan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk segera membebaskan kedua rekan mereka yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Sidang hari ini dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, yang akan dihadiri oleh Plt. Kepala BKPDSM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata.
Puluhan eks tenaga kontrak Pemda terlihat berada di Pengadilan Negeri Kaimana, untuk mengikuti dengan saksama proses persidangan dan mendengarkan keterangan saksi dari Plt. Kepala BKPSDM Kaimana. (PBN)