Lintas Papua

Tim Tabur Kejaksaan Amankan DPO Kasus Dermaga Yarmatun Wondama

MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan satu DPO kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, yaitu Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw alias Rendi.

“Tersangka yang merupakan DPO ditangkap Tim Tabur di Jakarta Utara, Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulloh Syambas di Manokwari, Jumat (27/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa Rendi mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebanyak tiga kali, sehingga penyidik berkeputusan memasukkan Rendi dalam daftar pencarian orang.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pencarian terhadap tersangka ke sejumlah daerah seperti Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah mengendus keberadaan tersangka,” ujar Abun Syambas.

Saat ini, kata dia, tersangka Rendi diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya diterbangkan ke Manokwari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang.

Peran tersangka dalam kasus tersebut adalah pihak ketiga yang meminjam profil CV Kasih untuk memenangkan tender proyek pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan ada kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar,” jelas Syambas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan ada empat orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat Agustinus Kadakolo, Paul Anderson Wariori selaku rekanan dari dinas, Basri Uman selaku PPK dari Dishub Papua Barat, dan Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw.

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022.

“Tiga orang sudah menjalani hukuman penjara, sementara satu tersangka baru berhasil ditangkap,” jelas Billy. (SWF)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.