Lintas Papua

Tolak PK Moeldoko, Puluhan Kader Demokrat Datangi PN Kaimana

KAIMANA – Puluhan kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kaimana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Senin (3/4/2023), guna mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang menghadapi gugatan kubu Moeldoko.

Kedatangan puluhan kader Partai Demokrat Kaimana yang dipimpin Ketua Bapilu Partai Demokrat Kaimana Emanuel Rahail, disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Syafruddin.

Emanuel dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, kedatangan mereka di Pengadilan Negeri Kaimana untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini merupakan instruksi dari pengurus pusat Partai Demokrat. Langkah ini dilakukan secara serentak dari tingkat DPD maupun pada tingkat DPC,” terangnya.

Dikatakan, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum, karena Moeldoko beserta timnya melakukan upaya hukum atas keputusan yang sudah sah dan mengikat terkait keberadaan Partai Demokrat.

“Partai Demokrat merasa dizolimi oleh tim Klb abal-abal milik Moeldoko, karena sesuai keputusan hukum, Partai Demokrat telah dinyatakan sebagai pemenang dalam gugatan tersebut. Oleh sebab kami meminta perlindungan hukum sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Rahail.

Kata dia, Partai Demokrat yang sah adalah Partai Demokrat yang dipimpin oleh H. Agus Harimurti Yudhoyono, karena sejauh ini Partai Demokrat telah mengikuti sejumlah verifikasi tahapan Pileg maupun tahapan Pilkada. Oleh karena itu Partai Demokrat sebagai salah satu instrumen negara, yang mammallike hak serta kedudukan yang sama di mata hukum.

Dia juga meminta Presiden Republik Indonesia, agar dapat mengambil langkah khusus, atas apa yang dilakukan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, karena dapat merusak dan mengacaukan Bangsa dan Negeri ini

“Apabila tidak ada perlindungan hukum dari keputusan yang telah disahkan, maka akan ada hukum rimba sebagai jalan penyelesaian,” tegasnya sembari berharap agar Pengadilan bisa berdiri lurus dan menjadi instrumen hukum, serta panglima tertinggi dalam penegakan hukum. (LAU)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.