Bupati Waran Tegaskan SK Berakhir 2021
RANSIKI, papuabaratnews.co – Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengaku kaget dengan pernyataan Asisten 1 Setda Papua Barat Musa Kamudi yang menyebutkan ada sejumlah Plt Bupati yang siap dilantik untuk menjalankan roda pemerintahan di sejumlah daerah yang kepala daerahnya maju kembali untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 9 Desember.
Bupati Waran menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati, Wempi Welly Rengkung sebagai pasangan petahana akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan sampai dengan 2021.
“Selaku bupati incumben, kami mempertanyakan pernyataan Asisten 1 dan Pak Gubernur. Memang belum ada regulasi, tapi sungguh mengherankan bahwa bupati dan wakil bupati yang mengantongi SK sampai 2021. Tapi kemudian tiba-tiba dimunculkan pelaksana tugas,” ujar Bupati Waran kepada sejumlah awak media di Ransiki.
Ketua DPD PDIP Papua Barat ini juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan Pemprov Papua Barat.
“Apakah penetapan pelaksana tugas itu mengacu pada PKPU atau regulasi lainnya. Sementara kami dilantik berdasarkan SK yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang,” terangnya.
Bupati Waran lalu minta adanya kejelasan terkait regulasi untuk penunjukan Plt tersebut kepada kepala daerah incumben yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020.
“Kami ini ditetapkan berdasarkan Undang-undang. Undang-undang jauh lebih tinggi dari pada peraturan yang ada di bawah. Ini sungguh rancuh. Untuk itu kami mengharapkan kepada Pak Gubernur dan Asisten 1 yang mengeluarkan statemen seperti itu harus punya dasar, apakah itu dari Mendagri atau PKPU, jika ada tolong jabarkan. Kalaupun ada Permendagri maka undang-undang jauh lebih tinggi dari permendagri itu,” tegas Markus Waran. (PB24)
***Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 11 September 2020