Berita Utama

Cegah Corona, Bupati Waran Keluarkan Tujuh Instruksi

RANSIKI, papuabaratnews.co – Bupati Manokwari Selatan Markus Waran mengeluarkan tujuh instruksi dalam mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Instruksi itu tentang pembatasan aktivitas masyarakat , termasuk bepergian dan keluar rumah dan Instruksi soal pemberhentian aktivitas dan operasional pelaku usaha.

Instruksi Bupati nomor 239/IV/2020 tertanggal 7 April 2020 yang mengatur pembatasan aktivitas keluar rumah memuat tujuh poi, yang wajib dilaksanakan masyarakat Manokwari Selatan.

Poin pertama instruksi itu, setiap pelaku usaha yang biasanya beroperasi siang, sore dan malam hari seperti pasar tradisional, kios, toko, pondok jualan, warung makan/rumah makan dan usaha sejenis yang secara tidak langsung menjadi tempat berkumpnya sejumlah orang untuk sementara waktu, jam usahanya dibatasi tidak melebihi dari pukul 20.00 WIT.

Kedua, setiap orang atau warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Manokwari Selatan, wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina mandiri atau isolasi selama 14 hari.

Ketiga, meminta warga tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Keempat, meminta proses kegiatan tugas kedinasan, peribadatan keagamaan, belajar mengajar jenjang pendidikan dilakukan di masing-masing rumah.

Kelima, seluruh fasilitas layanan publik wajib menyediakan sarana cuci tangan dan alat deteksi suhu tubuh.

Ketujuh, bagi warga Kabupaten Manokwari Selatan yang hendak melintas/keluar antar Kabupaten, wajib lapor diri ke Satgas Covid 19 dengan alamat Sekretariat Kantor Bupati Manokwari Selatan.

Dalam surat instruksi tersebut pun tercantum agar tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan pengawasan atas Instruksi Bupati sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. (PB24)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.