Berita Utama

ASN akan Dikenai Sanksi Jika Nekat Mudik

MANOKWARI, papuabaratnews.co Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Aljabar Makatita menegaskan, jika kedapatan ada ASN dilingkup Pemkab Manokwari yang nekat melaksanakan mudik lebaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB perihal larangan mudik bagi ASN.

“Jika ada kedapatan ada ASN yang mudik saat lebaran, selama tidak ada ijin tentu ada sanksi karena sudah digariskan oleh Menpan, harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya, Senin (18/5/2020).

Ia mengungkapkan, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat tujuannya jelas, yakni untuk memutus rantai penularan covid-19. Karena jika nekat untuk mudik lebaran risiko menularkan virus kepada keluarga di kampung sangat tinggi.

“Terkait penyataan dari Kemenpan perihal larangan mudik bagi ASN pada saat lebaran, saya pikir apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat tentu ada maksud dan tujuan. Artinya kalau kita mudik kita juga tidak tahu kondisi orang tua kita didaerah itu seperti apa. Karena menurut ilmu kesehatan Covid-19  mudah sekali tertular di orang yang usia diatas 50 tahun,” imbuh Makatita.

Makatita berharap ASN dilingkup Pemkab Manokwari dapat menaati aturan yang ada.

“Kita berharap semua dapat mengambil hikmahnya dan nilai positifnya. Semoga semua cepat berlalu dan ASN diharapkan dapat memahami ini dengan baik,” pungkasnya.(PB19)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.