KPU Butuh Kepastian Anggaran
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan kepastian dukungan anggaran untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sempat tertunda tiga bulan karena adanya wabah Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD).
Ia menjelaskan bahwa, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada 18 Juni 2020, tetapi diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
“KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun Peraturan KPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (14/6/2020).
Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menambahkan, penundaan tahapan di tengah pandemi juga berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian.
“Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antarwaktu,” jelas Ilham.
Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa pada Juli mendatang KPU rencananya juga akan melaksanakan simulasi pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah masa bencana dengan tujuan agar masyarakat mendapat gambaran rill pelaksanaannya.
Tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Untuk tahap awal, badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya non aktif diminta untuk diaktifkan kembali dan bagi yang belum dilantik diminta untuk segera menjalani proses pelantikan. (A2/MI)