KPU Manokwari Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslon
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar simulasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Manokwari 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Manokwari, Aplena Rumakiew mengatakan, kegiatan tersebut terselenggarakan sebagai persiapan dan pengenalan tata cara serta mekanisme pendaftaran Bapaslon ke KPU. Tahapan pendaftaran sendiri dimulai pada 4 hingga 6 September 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Bapaslon dan tim pemenang diarahkan untuk tetap mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) KPU dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami mengundang pengurus Parpol sekalian untuk simulasi ini karena Pilkada tahun ini dalam situasi pandemi Covid-19,” ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Aplena menjelaskan, syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Pasangan Calon dan Partai Politik (Parpol) pendukung diantaranya formulir B-KWK Parpol. Formulir tersebut wajib ditandatangani semua Ketua dan Sekretaris partai pendukung diatas materai.
Syarat lainnya lanjut Aplena, adalah formulir B1-KWK tentang persetujuan Bapaslon oleh Pimpinan (Ketua Umum dan Sekjen) pusat Parpol yang bersangkutan.
“Jika ada 9 Parpol yang mendukung maka wajib melengkapi 9 formulir tersebut dari semua Parpol,” kata dia.
Bapaslon juga wajib melengkapi berkas pendaftaran lainnya yaitu Surat Keputusan Pengurus Pusat atau Provinsi tentang struktur kepengurusan parpol di daerah.
Sementara itu, syarat calon yang harus dipenuhi adalah formulir BB1-KWK yang memuat pernyataan masing-masing Bapaslon untuk menjadi kontestan dalam perhelatan Pilkada. Syarat lainnya adalah surat pernyataan pengunduran diri dari ASN atau anggota DPRD yang ditandatangani pimpinan lembaga.
“Ada lagi beberapa syarat lainnya termasuk SKCK dan Surat keterangan Laporan Hasil Kekayaan masing-masing bakal calon,” ungkap dia.
Dikatakannya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 maka KPU Manokwari akan mengumumkan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Pengumuman tersebut akan berlangsung mulai 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020.
“Mulai besok kami akan membuat pengumuman pendaftaran. Untuk itu kami mengharapkan kepada Bapaslon yang hendak mendaftarkan diri agar menjaga kesehatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan simulasi tersebut dihadiri juga Kapolres Manokwari, perwakilan Partai Politik di Kabupaten Manokwari dan Bawaslu. (PB25)
** Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 28 Agustus 2020