NASIONAL

AG Dipidana 3 Tahun 6 Bulan atas Perkara Penganiayaan David

JAKARTA — Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Pihak korban menerima putusan dan menyerahkan mekanisme ganti rugi korban kepada pihak berwenang.

Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/4/2023). AG tidak jadi dihadirkan atas permintaan kuasa hukum kepada hakim. Adapun beberapa keluarga AG dan kuasa hukum serta pihak korban ikut hadir di ruang sidang seluas 60 meter persegi.

Hakim menyatakan, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam dakwaan primer. Dakwaan yang dimaksud adalah Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata hakim. Pidana itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa pekan lalu, yakni selama 4 tahun.

Hukuman dipertimbangkan karena hal yang memberatkan, yaitu kondisi korban yang sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat. Adapun faktor meringankan antara lain AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri.

”Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” kata hakim, dilansir Kompas.

Hakim menilai AG terlibat aktif dalam mempertemukan korban dengan pacarnya, tersangka Mario Dandy Satrio (20), seusai mengakui pelecehan yang dilakukan korban selaku mantan pacar AG. Mario kemudian mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan AG untuk menemui korban yang sedang ada di rumah temannya di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario kemudian melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang ikut disaksikan Shane dan AG. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri. Hingga kini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, dan berdasarkan keterangan ayah korban biaya pengobatannya mencapai Rp 1,2 miliar.

”Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari saksi Mario Dandy Satrio, keluarga saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan keluarga anak,” kata hakim.

Seusai persidangan, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, mengatakan, mereka menghormati putusan hakim. Namun, kuasa hukum akan berdiskusi dengan keluarga mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan pascaputusan itu.

”Fakta-fakta yang ada yang disampaikan ibu hakim, ada beberapa catatan. Namun, keputusan kita serahkan kepada keluarga,” ujarnya.

Ganti rugi

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi putusan hakim terhadap terdakwa AG sekalipun vonis di bawah tuntutan jaksa. Mellisa mengatakan, mereka akan menunggu persidangan selanjutnya terhadap tersangka utama, Mario.

”Persidangan selanjutnya terhadap pelaku-pelaku lain, Mario Dandy dan Shane Lukas, dan ini akan menjadi tolok ukur bagaimaan hakim memutuskan terhadap pelaku utama, yaitu Mario Dandy,” ucapnya pada kesempatan terpisah.

Terkait ganti rugi terhadap korban, kuasa hukum keluarga akan menyerahkannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada korban. Ganti rugi dinilai penting karena beban biaya pengobatan masih ditanggung orangtua korban.

”LPSK menyampaikan, sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya. Kita serahkan saja karena itu hak yang melekat terhadap anak korban, terkait restitusi,” tutur Mellisa.

Korban yang berusia 17 tahun itu hari ini telah menjalani perawatan selama 59 hari di rumah sakit. Korban disebut mengalami cedera otak berat dengan potensi cacat permanen. Kualitas kognitif korban pun masih rendah karena belum bisa berkomunikasi dua arah. Ingatan korban juga belum pulih. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.