Aksi Penolakan UU Ciptaker Berlanjut
YOGYAKARTA — Massa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (3/4/2023) sempat mencoba menurunkan bendera Merah Putih yang ada di depan gedung tersebut. Massa merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM).
Bendera sempat diturunkan hingga setengah tiang oleh massa. Namun, aksi menurunkan bendera tersebut langsung dihentikan oleh petugas yang mengawasi peserta aksi.
Petugas pun langsung menaikkan kembali bendera Merah Putih, dan tiang bendera dijaga ketat oleh petugas. Orator aksi juga meminta agar massa tidak terprovokasi. “Jangan mudah terprovokasi,” kata orator dari atas mobil orasi yang diparkir di depan Gedung DPRD DIY.
Aksi demonstrasi ini digelar dengan menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dicabut. Aliansi ini juga menolak terkait dengan adanya isu penundaan Pemilu 2024. Termasuk meminta pemerintah untuk menggratiskan pendidikan di DIY.
Ratusan massa sudah mulai memasuki area halaman Gedung DPRD DIY sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka membawa berbagai spanduk yang menggambarkan kekecewaannya kepada eksekutif dan legislatif.
Spanduk yang bertuliskan ‘Copot UU Cipta Kerja’ dan spanduk bertuliskan ‘Gratiskan Pendidikan DIY’. Spanduk-spanduk tersebut ditata di sepanjang halaman DPRD DIY. “Dewan perwakilan bukan lagi wakil rakyat, tapi penyeret rakyat,” kata salah satu orator dari atas mobil orator yang diparkir di depan Gedung DPRD DIY.
Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Abdullah Ariansyah juga sudah mengatakan abhwa aksi ini digelar karena melihat ketidakmampuan pemerintah untuk memerintah saat ini. Menurutnya, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam produk UU Cipta Kerja.
“Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa potensial dan aktual cacat secara formilnya,” kata Abdullah, dilansir Republika.
Untuk itu, pihaknya meminta agar UU Cipta Kerja dicabut, yang dinilai sangat kental akan syarat kepentingan oligarki dalam proses pembentukan yang dilakukan pemerintah dan legislatif.
Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, Andi Redani Suryanata juga mengatakan bahwa proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di DPR RI patut dipertanyakan.
“Jelas, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dikarenakan kurangnya meaningful participations, dan menggunakan metode Omnimbus Law yang tidak dikenali dalam UU P3,” kata Andi.
“Namun, pemerintah malah merevisi UU P3 dan mengeluarkan Perppu agar dapat menggunakan metode omnibus dan tidak perlu menekankan meaningful participations,” lanjutnya.
DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah rancangan undang undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota DPR, Selasa (21/3/2023).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, sebanyak tujuh fraksi setuju terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan penolakannya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009, penerbitan perppu harus berlandaskan kegentingan memaksa. Ada tiga parameter kegentingan untuk menerbitkan perppu, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat dan adanya kekosongan hukum. Parameter terakhir, kondisi hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa.
Ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas di Malang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/4/2023). Aksi ini ditunjukkan untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Mahasiswa menilai isi Perppu Cipta Kerja tidak benar-benar memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Isinya lebih memberikan resentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat dan merugikan pihak buruh. “Tidak memperhatikan hak-hak lingkungan, serta keberpihakan kepada investor menjadi masalah baru dalam substansi UU Ciptaker,” tulis rilis yang diatasnamakan Aliansi Suara Rakyat.
Selain masalah UU Cipta Kerja, para mahasiswa juga turut menyinggung masalah ancaman independensi KPK. Sebelumnya Presiden Partai Buruh dan Serikat Buruh KSPI, Said Iqbal, mengatakan, penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dilakukan dengan mogok nasional tiga hingga lima hari. Jelang pemogokan nasional itu, kata dia, banyak buruh akan melakukan aksi longmarch antar kota.
“Satu, longmarch Bandung-Jakarta sebagai pembuka, jalan kaki dengan mengumpulkan petisi UU Omnibus Law dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023,” kata Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Tak hanya Jakarta-Bandung, kota-kota lain dia sebut juga akan berpartisipasi. Dia mencontohkan, buruh lainnya dari Surabaya juga akan melakukan longmarch menuju Semarang, kemudian dari Cirebon-Bandung. Di luar Jawa, Kota Medan dengan para buruhnya dia klaim akan melakukan longmarch hingga perbatasan Sumatra Barat.
“Jakarta-Bandung diputuskan setelah lebaran, tepatnya mungkin pekan keempat bulan April. Ini akan diikuti beberapa daerah lainnya,” tutur dia.
Selain aksi longmarch, aksi awalan jelang mogok nasional dia sebut juga akan diawali dengan aksi mayday di tiap-tiap kota. Khusus Jabodetabek, dia sebut ada sekitar 100 ribu buruh yang akan turun ke Jalan.
Total ada 500 ribu buruh turun ke jalan. Selain Jabodetabek, daerah-daerah lain seperti Bandung hingga Medan dan lainnya juga akan melakukan hal sama,” jelasnya.
Khusus aksi mogok nasional tiga hingga lima hari, disebutnya akan diumumkan terlebih dahulu supaya para pengusaha bisa melakukan persiapan. “Akan diumumkan sebulan sebelumnya untuk mengingatkan pengusaha soal penolakan besar-besaran terhadap isu tadi,” kata Said.
Dia menjelaskan, mogok nasional ini tidak seperti yang disebutkan Apindo sebelumnya. Ihwal demikian, mogok nasional, lanjut dia, bertujuan menghentikan proses produksi dan keluar dari tempat kerja buruh untuk berkumpul di satu titik dan melakukan aksi demonstrasi. “Dasar hukum yang dipakai ada dua, pertama UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang dapat mengorganisir pemogokan,” lanjutnya.
Kedua, kata Said, mengacu pada UU demonstrasi atau aksi untuk menyampaikan pendapat di muka umum seperti tercantum di UU Nomor 9 Tahun 1998. Dia menambahkan, dalam aksi mogok nasional ini tidak akan ada perundingan yang terjadi. “Jadi bukan mogok kerja, kalau mogok itu berunding, ini ngga ada perundingan. Ini aksi, cuman diinstruksikan oleh serikat pekerja menggunakan dasar hukum tadi. Cuman instruksinya stop produksi, kan boleh,” lanjutnya.
Apabila ada pengusaha yang melarang para pekerjanya melakukan aksi tersebut, pihaknya berjanji untuk membawa kasus yang ada ke jalur hukum. Terlebih, lanjut Said, hal itu juga akan diumumkan sebulan menjelang aksi, sehingga para pengusaha ia sebut bisa bersiap-siap. (REP)