NASIONAL

Anggaran Pilpres Dua Putaran Perlu Disediakan

JAKARTA — Pagu anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 yang hanya terbatas sampai pemilihan presiden satu putaran dipandang bisa menimbulkan kesan bahwa desain kompetisi dipaksa hanya untuk dua pasang calon presiden-calon wakil presiden. Sebaliknya, jika langsung dianggarkan untuk pilpres dua putaran, penyelenggara pemilu akan memperoleh keleluasaan dalam menyiapkan agenda besar demokrasi lima tahunan sesuai tahapan yang direncanakan.

Hingga Rabu (13/9/2023), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan dana yang dibutuhkan, baik untuk pemilihan presiden satu putaran maupun dua putaran. Kepastian itu disampaikan Presiden karena sejauh ini Komisi II DPR baru menyetujui pagu anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan pilpres putaran pertama saja, belum termasuk putaran kedua.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa lalu, Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Rp 27,39 triliun dan Bawaslu Rp 11,6 triliun. Pagu anggaran itu tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pilpres putaran pertama.

”Kalau satu putaran ya satu putaran, kalau dua putaran ya dua putaran,” ujar Presiden Jokowi seusai uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.

Adapun kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu, berdasarkan data KPU dan Bawaslu, mencapai Rp 22 triliun. Hingga kini, kebutuhan anggaran itu belum mendapatkan kepastian dari pemerintah. Adapun perinciannya, anggaran yang dibutuhkan KPU Rp 17,34 triliun dan Rp 4,65 triliun untuk Bawaslu.

Terkait kebutuhan tersebut, Presiden meminta untuk menanyakannya kepada Menteri Keuangan. ”Ya, tanya Menteri Keuangan, pasti disiapin,” kata Presiden, dilansir Kompas.

Senada dengan Presiden, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, di Jakarta, memastikan komitmen pemerintah mendukung pendanaan Pilpres 2024 sampai dua putaran. Jika hal itu memang dibutuhkan, Kementerian Keuangan akan menghitung dan mengalokasikan anggarannya.

”Pemerintah bersama-sama dengan DPR tentu mendukung pengalokasian dana untuk pemilu dan pilkada. Tapi, memang perlu dengan perhitungan yang jelas dengan data yang kuat agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, bisa menghitung dan mengalokasikan anggaran,” ujarnya.

KPU akan menagih

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU akan menagih komitmen pemerintah untuk memberikan seluruh anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun pagu anggaran yang disetujui baru sampai pilpres satu putaran, pihaknya akan menagih komitmen pemerintah yang menjanjikan anggaran pilpres putaran kedua jika tahapan tersebut akan terjadi.

Menurut dia, pencairan anggaran pilpres putaran kedua tidak perlu melalui pembahasan ulang karena sudah pernah diusulkan KPU. Jika kondisi faktual pilpres harus dilaksanakan dua putaran, pihaknya akan meminta anggaran tersebut segera dicairkan. ”Kami akan langsung menagih anggaran karena sudah ada usulan anggarannya,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan, pembahasan anggaran Pemilu 2024 di Badan Anggaran DPR sudah selesai. Usulan yang disepakati Rp 76,65 triliun untuk tiga tahun anggaran sejak 2022 hingga 2024, tetapi yang disetujui Kementerian Keuangan hanya Rp 51,16 triliun atau 66,74 persen dari jumlah usulan.

Termasuk di antaranya usulan anggaran untuk tahun 2024 sebesar Rp 44,73 triliun, tetapi yang disetujui Rp 27,39 triliun. Kekurangan anggaran sebesar Rp 17,34 triliun yang belum disetujui dalam pagu anggaran 2024 akan digunakan untuk pilpres putaran kedua.

”Hasil pembahasan KPU dengan Kemenkeu dan Bappenas bahwa jika memang ada putaran kedua pilpres, maka kekurangan anggaran tersebut akan dialokasikan dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) KPU 2024,” katanya.

Memiliki dampak

Pengamat politik Agung Baskoro menegaskan, pagu anggaran yang hanya dialokasikan untuk satu putaran pilpres memiliki beberapa dampak negatif. Dampak negatif yang paling eksplisit tampak dari sisi peserta pilpres terkait dengan desain kompetisi yang terkesan ”dipaksa” hanya untuk dua pasang capres-cawapres.

”Ini bisa menimbulkan persepsi minor yang tak bisa dihindari,” ujarnya.

Padahal, pemerintah semestinya langsung menyiapkan skenario politik seandainya mengemuka dua pasang calon atau lebih. Hal ini sebagaimana terdeskripsi pada situasi saat ini dengan terbentuknya tiga poros koalisi yang mengusung capres masing-masing.

Selain itu, pengalokasian dana untuk dua putaran pilpres sangat terkait dengan keleluasaan penyelenggara pemilu dalam menyiapkan agenda besar demokrasi lima tahunan tersebut. ”Seandainya pilpres berlangsung dua putaran, jangan sampai ada argumen pilpres putaran kedua tak maksimal atau tertunda karena pembahasan anggaran berbelit di pemerintah,” ujar Agung. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: