Beberapa Provinsi Menunda Pelantikan Penjabat
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri, lewat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, telah menunjuk 43 penjabat kepala daerah untuk menggantikan wali kota/bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5/2022). Namun, masalahnya, tidak semua pemerintah provinsi bersedia melantik penjabat kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten itu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satunya, memilih menunda pelantikan karena dua dari tiga penjabat bupati yang ditunjuk tak sesuai dengan usulan yang diajukan. Pemprov Maluku Utara juga belum dapat memastikan pelantikan karena penjabat yang ditunjuk tak sesuai dengan yang diusulkan.
Gubernur Sultra Ali Mazi, di Bau Bau, Sultra, Minggu, menyampaikan, hanya penunjukkan Penjabat Bupati Buton Tengah yang sesuai usulannya, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra M Yusuf. Untuk penjabat bupati di Muna Barat dan Buton Selatan yang ditunjuk Kemendagri tak sesuai usulannya, masing-masing adalah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri, dan Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman.
Ali mengatakan, akan meminta penjelasan Kemendagri terkait penunjukkan penjabat itu. Pelantikan ketiga penjabat bupati itu pun akan ditunda. Selama ini, lanjutnya, proses yang sama telah dilalui tetapi tidak pernah memiliki hasil yang berbeda. “Kami mau tahu dasar hukumnya (penunjukkan itu) apa. Apalagi, sebelumnya, kami diminta Kemendagri mengirim nama (penjabat yang diusulkan),” katanya.
Ali mengaku, dihubungi pula oleh sejumlah pemprov mendiskusikan seputar penjabat yang ditunjuk Kemendagri tak sesuai dengan usulan pemprov. “Beberapa daerah menelepon saya terkait hal ini. Dari Sumatera Selatan, Maluku Utara, dan Riau juga sama kondisinya,” ucapnya.
Sementara itu, Pemprov Maluku Utara belum bisa memastikan pelantikan Penjabat Bupati Morotai. Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyatakan menolak melantik jika penjabat yang ditunjuk tak sesuai usulan tiga nama yang ia ajukan. “Besok (Senin, 23/5) akan ada pernyataan pers terkait itu,” ujarnya Kepala Biro Humas Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba.
Meskipun diwarnai penundaan pelantikan, pada Minggu, gubernur di beberapa provinsi melantik penjabat bupati/wali kota di wilayahnya sesuai SK Mendagri. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melantik Kepala Dinas Sosial Sulut Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulut Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow.
Olly mengatakan, tidak ada konflik dengan Kemendagri dalam proses penunjukan kedua penjabat. “Kami kirim tiga nama (untuk tiap daerah), yang memilih Kemendagri,” ujarnya singkat.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat melantik Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Alexander Rihi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT sebagai Penjabat Bupati Lembata. Penunjukkan kedua penjabat itu sesuai dengan usulan yang diajukan Viktor.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X juga melantik Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, dan Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo.
Bangun komunikasi
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengakui, terdapat beberapa penjabat yang belum bisa dilantik kemarin. Salah satunya di provinsi Maluku. Ketidaksesuaian pelantikan dengan jadwal ini diklaim terkait dengan kendala teknis yang menyangkut persiapan acara. “Ini terkait dengan kesiapan pejabat yang akan dilantik. Mungkin pakaian, baju putihnya belum dijahit. Ada juga yang bertugas dari satu daerah ke daerah lain,” ujarnya.
Selain kendala teknis, lanjut Benni, belum ada informasi persoalan lain yang menyebabkan pelantikan penjabat tidak bisa dilakukan. Termasuk soal penolakan dari sejumlah daerah yang tidak menyetujui sosok penjabat bupati/wali kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penolakan terjadi karena nama penjabat yang ditunjuk tidak sesuai dengan yang diusulkan para gubernur. “Kami belum mendapatkan kepastian daerah mana yang belum melakukan pelantikan karena alasannya tidak sesuai dengan yang mereka (gubernur) usulkan,” katanya.
Terkait dengan penolakan yang muncul dari daerah, tambah Benni, Kemendagri terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah daerah (pemda). Pihak-pihak yang membutuhkan klarifikasi atau memiliki pertanyaan seputar penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat diminta untuk menyampaikannya. Hal tersebut bisa dijelaskan dan didiskusikan sehingga mencapai kesepahaman bersama.
Benni pun menekankan, penjabat kepala daerah bersifat penugasan dari pemerintah pusat kepada pejabat yang dinilai memenuhi persyaratan. Mereka sudah diseleksi melalui proses panjang dan hati-hati. Meski usulan gubernur menjadi bagian dari proses tersebut, namun sifatnya tetap usulan yang menjadi bahan pertimbangan, bukan penentu nama penjabat.
“Usulan yang disampaikan itu dibahas secara bersama-sama dalam sidang tim penilai akhir, sehingga betul-betul akhirnya mendapatkan penjabat yang tepat untuk satu daerah. Tolong digarisbawahi, yang tepat untuk sebuah daerah,” kata Benni. (KOM)