NASIONAL

Berjibaku Menginput Setumpuk Data Partai

JAKARTA – Sejumlah partai politik menyiapkan tim khusus untuk mengisi data partai mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai politik berharap penginputan data bisa dilakukan secara massal sehingga tidak menyulitkan mereka karena data yang harus diunggah mencapai ribuan.

Partai Demokrat, misalnya, mengatakan partainya sejak beberapa bulan lalu membentuk satuan tugas khusus untuk mengisi Sipol. Banyaknya data yang harus diinput membuat partainya mesti membentuk tim khusus tersebut. “Satgas khusus ini untuk menghadapi verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu,” kata Kamhar Lakumani, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dilansir Tempo, Sabtu (25/4/2022).

Jumat (24/6), KPU meluncurkan Sipol untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Akses Sipol bertujuan untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU menyebutkan, agenda input data partai politik ini berlangsung pada 24 Juni-29 Juli 2022. Setelah itu, pada 1-14 Agustus 2022, pendaftaran partai politik resmi dimulai.

Sipol yang baru diluncurkan merupakan sistem teknologi informasi berbasis web dengan tujuan melayani partai politik calon peserta pemilu. Calon peserta diwajibkan menginput data partai politik yang meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Kamhar menjelaskan, untuk melengkapi berkas administrasi, partai harus menginput data struktur partai, seperti pengurus, anggota, kantor, dan rekening, di seluruh tingkatan, dari pengurus pusat, pengurus provinsi, pengurus kabupaten/kota, hingga pengurus kecamatan. “Jadi, tetap memerlukan keseriusan partai agar bisa lolos secara administrasi untuk kembali menjadi peserta pemilu,” kata Kamhar.

Bukan hanya Partai Demokrat, persiapan khusus juga dilakukan calon peserta partai politik baru, Partai Ummat. Juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengatakan sebanyak 50 tenaga profesional disiapkan di kantor mereka untuk mengisi Sipol. Hal itu dilakukan karena input data harus cermat.

Mustofa menuturkan, sejak dua bulan lalu, partainya mensimulasikan program Sipol ini di DPP Partai Ummat. “Kami memang menemukan beberapa hal teknis, di mana sistem ini bisa dikatakan terlalu rumit. Tapi hal itu tertangani dengan baik,” ujar Mustofa.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika, mengatakan jadwal input dan pendaftaran itu terhitung singkat. Dia khawatir hal tersebut akan membuat sistem itu overload saat penginputan data karena dilakukan bersamaan dengan partai politik lainnya. “Semoga saja dalam proses input tidak ada kendala teknologi. Kami hanya khawatir di waktu yang sempit ada kendala di jaringan,” ujar Gede.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan sejumlah partai lain, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mengatakan belum ada jaminan dari KPU untuk menghadapi masalah infrastruktur agar bisa men-support ketika proses input berjalan. “Khususnya ketika input dilakukan pada masa-masa peak atau sibuk,” kata juru bicara PKS, Ahmad Mabruri.

Penginputan data ke Sipol ini menjadi tahap awal pembukaan tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024. Setelah pendaftaran, proses verifikasi administrasi dan verifikasi fisik partai politik akan dilakukan pada 15 Agustus-13 Desember 2022.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan verifikasi dilakukan dengan dua metode, yaitu administrasi dan faktual. Merujuk pada aturan presidential threshold, partai politik yang telah memenuhi ambang batas suara hanya perlu memverifikasi administrasi. Adapun partai politik yang berada di luar ketentuan itu akan diverifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. “Untuk kepengurusan tingkat provinsi, partai mesti memiliki kepengurusan di 34 provinsi,” kata Idham.

Sipol juga dapat diakses Badan Pengawas Pemilu karena mereka punya kewenangan atributif terkait dengan pendaftaran partai politik. Idham mengatakan KPU selama ini telah mensosialisasi kepada partai-partai politik perihal penggunaan Sipol. Undangan sosialisasi pernah disebarkan ke 34 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun hanya 29 partai yang hadir.

Dia mengatakan KPU akan membuka help desk atau konter bantuan jika memang masih terjadi kesulitan saat penginputan data. Idham menegaskan sistem ini nantinya memudahkan partai politik calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu. “Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU provinsi ataupun kabupaten/kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan partai politik dan pemeliharaan data partai,” kata Idham. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.