NASIONAL

BKSDA Maluku Amankan Burung Endemik di Kantong Plastik dari Warga

AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan burung endemik Bayan Hijau (Eclectus Rotatus) di dalam karton terbungkus kantong plastik dari seorang penumpang kapal.

“Petugas mengamankan burung tersebut dari seorang penumpang laki-laki yang menenteng kantong plastik berwarna hitam saat turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis (20/6/2024)

Ia mengatakan saat itu ketika penumpang berbondong-bondong turun dari kapal terdengar burung bersiul, sehingga dengan sigap petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Petugas Polisi Kehutanan kemudian menghampiri penumpang tersebut dan meminta izin untuk melihat kantong plastik yang berisikan karton berwarna coklat dan dilubangi.

“Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau, sehingga burung tersebut langsung diamankan dan petugas memberikan pembinaan serta peringatan kepada penumpang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selanjutnya burung itu dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Satwa (Animal Keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat,” ucap Seto.

Menurut Seto, satwa liar, khususnya jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.

Ia juga berharap bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun pihak kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan ataupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut pada masa kini ataupun masa yang akan datang,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (ant)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.